Perlindungan Hukum Nasabah Bank Pengguna M-Banking sebagai Korban Tindak Pidana Penipuan Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia

  • Azmi Suci Hayati Ilmu Hukum/Fakultas Hukum
  • Dian Alan Setiawan
Keywords: Perlindungan Hukum, Korban, Penipuan

Abstract

Abstract. In the era of globalization advances in science and technology have led humans to the ease of interacting with each other. In addition to having a big positive impact, information and communication technology also has a negative side. Various crimes are committed using information technology, one of which is online fraud.  This paper aims to find out the regulation regarding criminal acts of fraud through electronic banking media in posistive criminal law in Indonesia and to find out the legal protection of customers who use m-banking against the risk of losses suffered by customers.  The method used in this study is normative juridical, using data collection techniques through literature studies by collecting secondary data.  The results of this study show that the Regulation regarding Fraud Crimes through Electronic Banking Media in Positive Criminal Law in Indonesia is contained in Article 28 paragraph (1) of the ITE Law and Article 378 of the Criminal Code.  Legal Protection to M-Banking User Customers against the risk of losses suffered by customers can be seen in the ITE Law   in the form of case settlement and criminal sanctions given to suspects or defendants while the Criminal Procedure Code provides protection for victims in the form of the right to report, the right to exercise control over public prosecutors, and the right to combine compensation prosecutions between criminal and civil cases.

Abstrak. Pada era globalisasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa manusia kepada kemudahan berinteraksi antara satu sama lain. Selain memiliki dampak positif yang besar, teknologi informasi dan komunikasi juga memiliki sisi negatif. Berbagai kejahatan dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi salah satunya seperti penipuan online. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai tindak pidana penipuan melalui media elektronik banking dalam hukum pidana posistif di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna m-banking terhadap resiko kerugian yang diderita oleh nasabah. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu yuridis normatif, menggunakan teknik pengumpulan data melalui Studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan Mengenai Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik Banking dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia terdapat pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP. Perlindungan Hukum kepada Nasabah Pengguna M-Banking terhadap resiko kerugian yang diderita oleh nasabah dapat dilihat pada UU ITE yang berupa penyelesaian perkara dan pemberian sanksi pidana yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa sedangkan KUHAP memberikan perlindungan terhadap korban berupa hak atas laporan, hak untuk melakukan kontrol terhadap penuntut umum, dan hak atas penggabungan penuntutan ganti kerugian antara perkara pidana dan perdata.

Published
2023-01-27