Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  • Rizki Amelia Firdaus Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Toto Tohir Suriaatmadja
Keywords: Shopee Paylater, Perjanjian Kredit, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Abstract

Abstract. Shopee Paylater is an electronic payment facility provided by an e-commerce, namely Shopee.co.id. Shopeepaylater offers an alternative electronic payment facility for consumers to make purchases using bailout funds previously lent by Shopee and paid at a specified time in accordance with the terms and conditions that apply. There is an increase in public interest in using Shopee Paylater, and many people still do not understand their rights and obligations, so it is necessary to regulate this in order to provide certainty and protection for users and business actors providing Paylater services. The existence of this research is to look at the forms of credit agreements that arise in the implementation of buying and selling with the Shopee Paylater feature, including the legal relationship between parties in Paylater transactions. Research method In this normative juridical study, only library data or secondary data were examined, which included primary, secondary, and tertiary legal materials. Based on the results of research and discussion, credit agreements that occur in Shopeepaylater transactions with consumers based on an analysis of Article 1313 of the Civil Code are not contradictory and the credit agreement is valid as stated in Article 1320 of the Civil Code. Credit agreements that arise in these transactions are standard agreements, namely agreements where the existing terms and conditions have been arranged unilaterally by the agreement giver. The standard agreement that exists for credit transactions between Shopeepaylater and consumers is regulated in Article 1319 of the Civil Code. The legal relationship between the parties involved in the shopee paylater transaction is between PT. Commerce Finance as a creditor with Shopee paylater consumers as debtors occurs on the basis of a loan agreement as referred to in Article 1754 of the Civil Code. The legal relationship that occurs between PT. Commerce Finance with PT. LDN is the principal and the principal. This then makes PT. LDN has the right to distribute funds to Shopee paylater consumers.

Abstrak. Shopee Paylater merupakan salah satu fasilitas pembayaran elektronik yang disediakan oleh salah satu e-commerce yaitu Shopee.co.id. Shopeepaylater menawarkan fasilitas pembayaran elektronik alternatif konsumen melakukan pembelian menggunakan dana talang yang dipinjamkan sebelumnya oleh Shopee dan dibayarkan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Adanya peningkatan minat masyarakat dalam menggunakan Shopee Paylater masih banyak masyarakat belum memahami hak dan kewajibannya dengan itu perlu adanya pengaturan hal tersebut guna memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengguna dan pelaku usaha bisnis penyedia layanan Paylater. Adanya penelitian ini untuk melihat bentuk perjanjian kredit yang timbul dalam pelaksanaan jual beli dengan fitur Shopee Paylater tersebut, termasuk hubungan hukum antara pihak dalam transaksi Paylater. Metode penelitian Dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang diteliti hanya data kepustakaan atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, perjanjian kredit yang terjadi pada transaksi Shopeepaylater dengan konsumen berdasarkan analisis Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak bertentangan dan perjanjian kredit tersebut sah sebagaimana pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian kredit yang timbul pada transaksi tersebut merupakan perjanjian baku yaitu perjanjian yang sebab syarat dan ketentuan yang ada telah diatur secara sepihak oleh pemberi perjanjian. Perjanjian baku yang ada pada transaksi kredit antara Shopeepaylater dan konsumen telah diatur pada Pasal 1319 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hubungan hukum para pihak yang terlibat dalam transaksi shopee paylater  yaitu antara PT. Commerce Finance selaku kreditur dengan konsumen Shopeepaylater selaku debitur terjadi atas dasar perjanjian pinjam meminjam sebagaimana Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun hubungan hukum yang terjadi antara PT. Commerce Finance dengan PT. LDN ialah pemberi kuasa dan penerima kuasa. Hal ini lantas menjadikan PT. LDN berhak menyalurkan dana kepada konsumen Shopeepaylater.

Published
2023-01-27