Tanggung Jawab Rumah Sakit atas Tindakan Kelalaian yang Dilakukan oleh Perawat dalam Pemberian Obat kepada Pasien Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

  • Razi Mardhika Ilmu Hukum-Fakultas Hukum
  • Muhammad Faiz Mufidi
Keywords: Perawat, Kelalaian Rumah Sakit, Tanggung Jawab

Abstract

Abstract. Health Service Facility is a tool or place that is used to organize health service efforts, whether promotive, preventive, curative, or rehabilitative carried out by the Central Government, Regional Government and/or the community. One type of health service facility is a hospital. The hospital is an individual health service facility that provides inpatient and outpatient care, therefore quality service is a must and absolutely fulfilled by a hospital. One of the efforts to improve the quality of service to the community is to improve the performance of the hospital in a professional and independent manner. In 2022 there will be events carried out by Health Workers at Hospitals in giving medicine to patients. Babies at the Wahidin Sudirohusodo Hospital in Makassar, a nurse injects a different drug. It turned out that the drug was confused with another patient's drug and because of the victim being given the injection drug, the baby's body turned blue and was declared dead. The purpose of this study is to know the legal protection for patients due to the negligence of nurses at the hospital. Knowledge of civil liability due to negligence of nurses at the hospital according to law number 44 of 2009. The approach method used is normative juridical, the research specifications in this study are analytical descriptive in nature, the data collection technique in this research is library research and the analytical method in this study using qualitative analysis methods. Then the result was obtained that there was a negligence committed by the nurse.

Abstrak. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Jenis fasilitas pelayanan kesehatan salah satunya adalah Rumah Sakit. Rumah sakit merupakan suatu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan rawat inap dan rawat jalan, oleh karena itu pelayanan yang berkualitas merupakan suatu keharusan dan mutlak dipenuhi oleh suatu rumah sakit. Salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat adalah meningkatkan kinerja rumah sakit secara profesional dan mandiri. Pada Tahun 2022 terdapat peristiwa yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dalam memberikan obat kepada pasien. Bayi di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar, seorang perawat menyuntikkan obat yang berbeda. Obat tersebut ternyata tertukar dengan obat pasien lain dan akibat dari korban setelah diberikan obat suntik tersebut, membuat tubuh bayi tersebut menjadi membiru dan dinyatakan meninggal dunia. Tujuan penelitian ini adalah Diketahuinya perlindungan hukum bagi pasien akibat kelalaian perawat di rumah sakit. Diketahuinya pertanggung jawaban perdata akibat kelalaian perawat di rumah sakit menurut undang-undang nomor 44 tahun 2009. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini studi kepustakaan serta metode analisis dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Kemudian diperoleh hasil bahwa adanya suatu kelalaian yang dilakukan oleh Perawat.

Published
2023-01-27