Perlindungan Hukum Anak Korban Bullying Ditinjau dari Aspek Viktimologis Upaya Perlindungan Anak

  • Rasinih Ilmu Hukumn, Hukum
  • Nandang Sambas
Keywords: Perlindungan Hukum Anak, Bullying, Viktimologi

Abstract

Abstract. Cases of bullying in children are currently very prevalent in Indonesia. The Indonesian Child Protection Commission (KPAI) has received complaints from the public regarding child bullying cases in 2022 as many as 119 cases while in Bandung City there are 7 cases. Children as the next generation of the nation have an important role in national development must get protection from the state in accordance with the provisions of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which states that children have the right to protection from violence. If viewed from the Victimological Aspect, the impact caused by bullying is very broad in scope, in which children and adolescents who are victims of bullying are very at risk of experiencing various health problems, both physically and mentally. The method used in this study is the Normative Juridical legal research method. This normative legal research is based on primary and secondary legal materials, namely research that refers to the norms contained in laws and regulations. The results showed that the Legal Protection of Child Victims of Bullying Victimologically has been Victimology identifies the rights of victims. This view is very important considering that the act of bullying itself has not been considered as a problem, but is considered a normal act in childhood. With this view, of course the rights of victims of bullying have not been widely recognized, even though the impact of this behavior is very real. In victimology, victims' rights have been identified, but for society bullying itself has not been considered a problem, but is considered a normal act in society. childhood so that the rights of victims of bullying have not been widely recognized, even though the impact of this behavior is real.

Abstrak. Kasus Bullying pada anak pada saat ini marak sekali terjadi di Indonesia. Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait kasus bullying anak pada tahun 2022 adalah sebanyak 119 kasus sedangkan di Kota Bandung adalah sebanyak 7 kasus. Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional wajib mendapatkan perlindungan dari negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa anak berhak atas perlindungan dari kekerasan. Jika ditinjau dari Aspek Viktimologis dampak yang diakibatkan oleh tindakan bulliying ini sangat luas sekali cakupannya, yang mana anak dan remaja yang menjadi korban Bullying sangat beresiko mengalami berbagai masalah kesehatan, baik secara fisik maupun mental. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Yuridis Normatif. Penelitian hukum normatif ini diadasrakan kepada bahan-bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum Anak Korban Bulliying Secara viktimologi mengindentifikasi mengenai hak-hak korban. Pandangan ini sangat penting mengingat perbuatan perundungan sendiri belum dianggap sebagai suatu permasalahan, melainkan dianggap tindakan wajar di masa kanak-kanak. Dengan pandangan demikian, maka sudah tentu hak-hak dari korban perundungan belum banyak disadari, meskipun dampak perilaku ini sangat nyata. Dalam viktimologi telah mengindentifikasi mengenai hak-hak korban namun bagi masyarakat perbuatan bullying sendiri belum dianggap sebagai suatu permasalahan, melainkan dianggap tindakan wajar di masa kanak-kanak sehingga hak-hak dari korban bullying belum banyak disadari, meskipun dampak perilaku ini sangat nyata.

Published
2023-01-27