Implementasi Pelaksanaan Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur di Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

  • Warda Diana Rahmah Fakultas Hukum
  • Husni Syawali
Keywords: Perkawinan, Perkawinan Dibawah Umur, Dispensasi Perkawinan

Abstract

Abstract. Marriage is a bond that gives birth to a family as one of the important elements in the life of society and the state. Law Number 16 of 2019 concerning Marriage is expected that all Indonesian citizens can marry with reference to the Law, entering into marriage after reaching the age of 19 years. Marriage Dispensation the most important goal of the implementation of dispensation of underage marriage is to achieve happiness, if there are parties who have not met the age limit set by Law Number 16 of 2019, it is necessary to obtain dispensation from the Court appointed by the parents of the prospective bride and groom. So this research formulates the following problems: 1. How is the Implementation of Underage Marriage Dispensation in Sukabumi Regency? 2. What are the Efforts and Policies of the Sukabumi District Government in Overcoming Underage Marriage? The method of approach taken in this research is a normative juridical approach, which means that it is carried out by examining library materials or secondary data of a legal nature and supporting data, namely primary data by examining applicable legal provisions and what has happened in community life.  The research specification used by the author is descriptive analytical. The type of research conducted by the author is qualitative research, collecting data that depends on the object of research. Research result 1) The implementation of dispensation for underage marriage can be done by submitting an application for dispensation of marriage to the Court, which can be done by the parents of the prospective groom or the prospective bride by completing the requirements that have been determined. 2) Efforts that have been made by the Sukabumi Regency Government include conducting general counseling in each KUA of Sukabumi Regency, conducting guidance and counseling for prospective brides and grooms before the implementation of marriage.

Abstrak. Perkawinan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan diharapkan seluruh warga Negara Indonesia dapat melakukan pernikahan dengan mengacu pada Undang-Undang tersebut, melangsungkan perkawinan setelah mencapai usia 19 tahun. Dispensasi Perkawinan tujuan terpenting dari adanya pelaksanaan dispensasi perkawinan di bawah umur adalah untuk mencapai suatu kebahagiaan, apabila ada pihak yang belum memenuhi batas umur yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, maka diperlukannya dispensasi dari Pengadilan yang ditunjuk oleh pihak orang tua calon kedua mempelai. Maka penelitian ini merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Pelaksanaan Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur di Kabupaten Sukabumi? 2. Bagaimana Upaya dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam Menanggulangi Perkawinan di Bawah Umur? Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif artinya dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum dan data pendukung yakni data primer dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi di dalam kehidupan masyarakat.  Spesifikasi penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif analitis. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis ialah penelitian kualitatif, pengumpulkan data yang bergantung pada objek penelitian.
Hasil penelitian 1) Bahwa pelaksanaan dispensasi perkawinan di bawah umur ini dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan pengajuan dispensasi dapat dilakukan oleh orang tua dari pihak calon mempelai pria maupun calon mempelai wanita  dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan 2) Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi salah satunya adalah melakukan Penyuluhan umum di setiap KUA Kabupaten Sukabumi, Melakukan Bimbingan dan Konseling terhdapat calon pengantin sebelum dilaksanakan nya perkawinan.

Published
2023-02-01