Perlindungan Hukum Terhadap Investor Aset Digital Kripto Ditinjau dari Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka

  • Lucky Bil Barkah Fakultas Hukum , Ilmu Hukum
  • Asep Hakim Zakiran Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Aset Digital Kripto, Implementasi Kebijakan, Perlindungan Hukum

Abstract

Abstract. Legal protection is something that is really needed by every citizen in order to create a sense of security and to prevent criminal acts from occurring.In reality there are criminal acts that harm victims by means of fraud. The problems are formulated as follows (1) How is the implementation of policies on the supervision of the physical market for crypto digital assets in terms of CoFTRA Regulation Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for Organizing the Physical Market for Crypto Assets on Futures Exchanges? (2) What is the legal protection for digital crypto asset investors in terms of CoFTRA Regulation Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for Organizing a Physical Market for Crypto Assets on Futures Exchanges. The method in this study is normative juridical where law is conceptualized as what is written in laws and regulations or law is conceptualized as rules or norms which are benchmarks for human behavior that are considered appropriate. The conclusion that based on the results of the first study shows that CoFTRA issued regulations regarding technical provisions by issuing CoFTRA Regulation Number 5 of 2019 Article 2, Article 5, Article 11, Article 13, Article 16, Article 17, Article 20, Article 21. Both legal protection against crypto digital asset investors regulated in: Law no. 10 of 2011, Minister of Trade Regulation No. 99 of 2018 concerning General Policy for Organizing Crypto Asset Futures Trading, CoFTRA Regulation Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for Organizing Physical Crypto Asset Markets on Futures Exchanges.

Abstrak. Perlindungan hukum merupakan hal yang sangat diperlukan oleh setiap warga negara demi menciptakan rasa aman dan dapat mencegah terjadinya tindak kriminal. Akan tetapi, pada kenyataannya terjadi tindak kriminal yang merugikan korban dengan cara penipuan. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut (1) Bagaimana implementasi kebijakan terhadap pengawasan pasar fisik aset digital kripto ditinjau dari Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto Di Bursa Berjangka ?. (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap investor aset digital kripto ditinjau dari Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto Di Bursa Berjangka. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif di mana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Simpulan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang pertama menunjukan bahwa Bappebti mengeluarkan peraturan tentang ketentuan teknis dengan mengeluarkan peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 Pasal 2, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21. Kedua Perlindungan hukum terhadap investor aset digital kripto yang diatur dalam: UU No. 10 Tahun 2011, Peraturan Mentri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto, Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Published
2023-01-27