Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Laundry pada Perjanjian Baku yang Mengandung Klausula Eksonerasi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Desitasari Riswayana Prodi Ilmu Hukum/ Fakultas Hukum
  • Asep Hakim Zakiran
Keywords: Perlindungan Hukum, Perjanjian Baku, Klausula Eksonerasi

Abstract

Abstract. Problems that occur in the implementation of business activities in laundry services often still cause events that are detrimental to consumers as service users. Business actors are inseparable from the existence of a form of agreement, namely a standard contract, especially one accompanied by an exoneration clause that excludes the obligations or responsibilities of business actors. The enactment of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection as a form of legal protection for consumers. This study aims to determine legal protection for consumers of laundry services in standard agreements containing exoneration conditions in terms of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and to find out the responsibilities of laundry service businesses that impose standard agreements containing exoneration conditions in terms of the Act. Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This study uses a normative juridical approach with descriptive-analytical research specifications. The research data was collected using a literature study and an interview stage. The data analysis used is juridical qualitative. The results of this study are that the government provides preventive legal protection as mandated by Article 30 Paragraph (1) UUPK. through the UUPK, in the context of preventive protection, arrangements regarding standard clauses were determined following Article 18 of the UUPK. Legal sanctions for violations of the provisions of the UUPK are in the form of civil and criminal legal sanctions. In civil terms, the actions of the Family Laundry Service and the Xpress Automatic Laundry System have fulfilled the elements of an unlawful act, so the violators can be held accountable for claims for compensation as referred to in Article 19 Paragraph (1) which imposes product responsibility with the burden of proof being reversed. Criminally, consumers who feel aggrieved can file a complaint by asking for criminal accountability as stipulated in Article 62 UUPK. Criminal liability in this provision is included in the type of complaint offense.

Abstrak. Permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pada jasa laundry seringkali masih menimbulkan peristiwa yang merugikan Konsumen selaku pengguna jasa. Pelaku Usaha tidak terlepas dari adanya suatu bentuk perjanjian yaitu perjanjian baku (standart contract) terutama yang disertai klausula eksonerasi yang mengecualikan kewajiban atau tanggungjawab Pelaku Usaha. Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  perlindungan hukum bagi Konsumen jasa laundry pada perjanjian baku yang mengandung syarat eksonerasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan mengetahui pertanggungjawaban Pelaku Usaha jasa laundry yang memberlakukan perjanjian baku yang mengandung syarat eksonerasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data penelitian ini dikumpulkan secara studi kepustakaan dan Tahap wawancara. Analisis data yang digunakan yaitu yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa perlindungan hukum preventif, pemerintah memberikan tugas pengawasan sebagaimana dalam Pasal 30 Ayat (1) UUPK. melalui UUPK, dalam rangka perlindungan preventif ditentukan pengaturan mengenai klausula baku sesuai Pasal 18 UUPK. Sanksi hukum bagi pelanggaran ketentuan dalam UUPK berupa sanksi hukum secara perdata dan pidana. Secara perdata, perbuatan Jasa Family Laundry dan Xpress Automatic Laundry System telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, maka pelaku pelanggaran dapat diminta pertanggung jawaban tuntutan ganti rugi sebagaimana Pasal 19 Ayat (1) yang dibebankan tanggung jawab produk dengan beban pembuktian terbalik.  Secara pidana, konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan dengan meminta pertanggung jawaban secara pidana sebagaimana ketentuan Pasal 62 UUPK. pertanggung jawaban pidana dalam ketentuan tersebut termasuk dalam jenis delik aduan.

Published
2023-01-25