Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terkait Pembelaan Terpaksa dalam Perkara Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian

  • Reyvita Salsabila Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Chepi Ali Firman Zakaria
Keywords: Noodweer, Penganiayaan, Penghapusan Pidana

Abstract

Abstract. In criminal law there are reasons for the abolition of punishment, one of which is justification. The justification reasons set out in Article 49 paragraph (1) are forced defense, tthat removes the element against the law and becomes the judge's consideration in making a decision at trial. This problem regarding forced defense was found in Decision Number 1225/Pid.B/2020/PN-Jkt.Sel.The purpose of this research was to proving that the basis for the judge's considerations regarding forced defense in cases of maltreatment that led to death in Decision Number 1225/Pid.B/2020/PN-Jkt.Sel is correct and to find out that the imposition of imprisonment for 4 years is proportional and in accordance with the purpose of sentencing. This study uses research methods juridical-normative, uses several approaches such as the statutory approach, and the case approach. The data used is sourced from primary data from legal sources, and secondary data obtained from books, journals, articles, internet data, and dictionaries.The results of this study concluded that: (1) The judge's consideration in case 1225/Pid.B/2020/PN-Jkt.Sel the defendant Riska was not quite right because the defendant's actions, namely as a forced defense aimed at protecting himself as referred to in Article 49 Criminal Code. The action is the actualization of the principle of subsidiarity, so the actions taken by the defendant were acts of self-defense because they were the last step to be taken. (2) In case 1225/Pid.B/2020/PN Jkt.Sel, the defendant Riska was proven guilty of maltreatment which resulted in death and the judge sentenced the defendant to 4 years in prison. In this case the decision has not been proportional and has not been in accordance with the purpose of sentencing.

Abstrak. Dalam hukum pidana terdapat alasan peniadaan pidana yang salah satunya  yakni alasan pembenar. Alasan pembenar yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) adalah pembelaan terpaksa (noodweer) yang dimana alasan tersebut merupakan suatu pembelaan yang menghapus elemen melawan hukum dan menjadi  pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan di persidangan. Permasalahan  mengenai pembelaan terpaksa ini ditemukan pada Putusan Nomor 1225/Pid.B/2020/PN-Jkt.Sel. Penelitian ini berguna untuk membuktikan bahwa dasar pertimbangan hakim terkait pembelaan terpaksa dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian  pada Putusan Nomor 1225/Pid.B/2020/PN-Jkt.Sel telah tepat dan guna  mengetahui bahwa penjatuhan sanksi pidana penjara selama 4 (empat) tahun telah proporsional dan sesuai dengan  tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dimana penulis menggunakan beberapa pendekatan seperti pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan bersumber dari data premier yang disumber-sumber hukum, dan data sekunder yang diperoleh  dari buku, jurnal, ariket, data internet, dan kamus. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Pertimbangan hakim  pada perkara 1225/Pid.B/2020/PN-Jkt.Sel terdakwa Riska kurang tepat karena  aksi terdakwa yakni sebagai pembelaan terpaksa yang ditujukan untuk melindungi  dirinya sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 KUHP. Aksi tersebut merupakan aktualisasi dari asas subsidiaritas, sehingga dapat dikatakan tindakan  yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan membela diri karena sebagai  langkah yang terakhir untuk dilakukan. (2) Pada perkara 1225/Pid.B/2020/PN Jkt.Sel terdakwa Riska terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dan terdakwa dijatuhi putusan penjara selama 4 tahun oleh hakim. Dalam hal ini putusan tersebut belum proposional dan belum sesuai dengan tujuan pemidanaan. 

Published
2023-01-25