Pertanggungjawaban Perusahaan Pelayaran sebagai Pengangkut atas Kerusakan Barang dalam Pengangkutan Barang melalui Laut kepada Penerima Berdasarkan Bill of Lading

  • Muhammad Fadhilah Sutara mahasiswa
  • Ratna Januarita
Keywords: Bill of Lading, Tanggungjawab, Pengangkut

Abstract

Abstract. Writing this law is a research on the liability of a shipping company that is domiciled as a carrier for goods that will be received by the Recipient in the event of damage and/or loss of goods in the implementation of the transportation of goods by sea based on the Bill of Lading. The liability of the carrier is limited by the provisions in the Bill of Lading regarding the nominal maximum compensation limit. Problems arise when the nominal price of goods that suffer losses and/or damage is often considered to be too much higher than the nominal limit of the maximum compensation in the Bill of Lading, so that usually the party who feels aggrieved will ask for accountability through a lawsuit against the law to avoid the provisions regarding the maximum compensation limit set out in the Bill of Lading. The research method in this writing uses normative juridical research, namely library law research which is carried out by examining library materials or mere secondary data. The library materials are divided into primary legal sources and secondary legal sources. The results of this study are the position of the Bill of Lading and the legal consequences for parties who have legal relations based on the Bill of Lading in the implementation of the transportation of goods by sea. Then the limitation of liability of a shipping company as a carrier against the recipient and legal remedies that can be taken by the recipient against the carrier in the event of damage and/or loss of goods during the implementation of goods transportation activities by sea must be based on the Bill of Lading.

Abstrak. Penulisan hukum ini merupakan penelitian mengenai pertanggungjawaban suatu perusahaan pelayaran yang berkedudukan sebagai Pengangkut terhadap barang yang nantinya diterima oleh Penerima apabila terjadi kerusakan dan/atau kehilangan barang dalam pelaksanaan pengangkutan barang melalui laut berdasarkan Bill of Lading. Pertanggungjawaban dari Pengangkut tersebut dibatasi dengan ketentuan dalam Bill of Lading mengenai nominal dari batasan maksimum ganti kerugian. Masalah muncul ketika nominal dari harga barang yang mengalami kerugian dan/atau kerusakan sering dianggap terlampau jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nominal dari batasan maksimum ganti kerugian dalam Bill of Lading, sehingga biasanya pihak yang merasa dirugikan akan meminta pertanggungjawaban melalui gugatan perbuatan melawan hukum untuk menghindari ketentuan mengenai batasan maksimum ganti kerugian yang diatur dalam Bill of Lading. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yakni penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Bahan pustakan tersebut terbagi atas sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah dikemukakannya kedudukan Bill of Lading dan akibat hukum bagi para pihak yang memiliki hubungan hukum berdasarkan Bill of Lading dalam pelaksanaan pengangkutan barang melalui laut. Kemudian ditemukannya batasan tanggungjawab dari suatu perusahaan pelayaran sebagai Pengangkut terhadap Penerima dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penerima terhadap Pengangkut apabila terjadi kerusakan dan/atau kehilangan barang dalam pelaksanaan kegiatan pengangkutan barang melalui laut harus didasarkan pada Bill of Lading.

Published
2023-02-01