Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat di Media Sosial dengan Menggunakan Pendekatan Viktimologi

  • Sakti Shandika Hukum/Ilmu Hukum
  • Dian Alan Setiawan Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Perlindungan Hukum, Kebebasan Berpendapat, Pencemaran Nama Baik

Abstract

Abstract. The problem of the difficulty for someone to express opinions both orally and writing is a benchmark for how democracy is sustainable in that country and how the existing laws and regulations regarding the right to freedom of speech are implemented. Because, if freedom of speech does not work according to existing regulations, it will be difficult to interpret what freedom of speech really is. The problem that arises from a mistake in interpreting Freedom of speech is Defamation, which makes it easier for someone to be caught in a Defamation case. This study aims to find out how far legal protection goes for a person's Freedom of speech in expressing his Opinion and what elements can qualify a person for committing defamation. The results of this analysis show that legal protection for freedom of  someone’s opinion is not explained in detail in the regulation which mentions freedom of speech, namely article 28e paragraph (3) of the 1945 Constitution, but legal protection was born from the theory of victimology where this theory focuses on victims, as well The Witness and Victim Protection Agency and Regulations which are Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims. Furthermore, the elements that can be qualified as Defamation on Social Media are not explained fundamentally, but only state that the meaning of Article 27 paragraph (3) of the Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of the Year 2008 concerning Information and Electronic Transactions, is the same as the definition of the defamation chapter contained in the Criminal Code.

Abstrak. Permasalahan tentang sulitnya seseorang dalam mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan menjadi tolak ukur bagaimana keberlangsungan demokrasi di negara tersebut dan bagaimana pengimplementasian Peraturan Perundang – undang yang ada tentang Hak Kebebasan Berpendapat. Karena apabila Kebebasan Berpendapat tidak bejalan sesuai Peraturan yang ada maka akan sulit mengartikan apa sebenarnya Kebebasan Berpendapat itu. Adapun masalah yang timbul dari kesalahan dalam mengartikan Kebebasan Berpendapat yaitu Pencemaran Nama Baik yang kian mudah seseorang terjerat kasus Pencemaran Nama Baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum berjalan bagi Kebebasan Berpendapat seseorang dalam menyampaikan Pendapatnya dan unsur apa saja yang dapat di kualifikasikan seseorang telah melakukan Pencemaran Nama Baik. Hasil analisis ini menunjukan bahwa Perlidungan Hukum bagi Kebebasan Berpendapat seseorang tidak dijelaskan secara rinci pada Peraturan yang menyebutkan tentang Kebebasan Berpedapat yaitu pasal 28e ayat (3) Undang – undang Dasar 1945, melainkan Perlindungan Hukum lahir dari teori Viktimologi dimana teori ini berfokus pada korban, juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban beserta Peraturan yang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Selanjutnya unsur yang dapat di kualifikasikan ke dalam Pencemaran Nama Baik di Media sosial tidak di jelaskan secara mendasar, melainkan hanya menyebutkan bahwa pengertian dari pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, sama dengan pengertian pada bab penghinaan yang terdapat pada Kitab Undang – undang Hukum Pidana.

Published
2023-01-25