Penegakan Hukum Terhadap Intimidasi oleh Oknum Penegak Hukum Terhadap Pekerja Pers Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

  • Mohammad Rafli Kusumah Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Rini Irianti Sundary
Keywords: Penegakan Hukum, Pekerja Pers, Intimidasi

Abstract

Abstract. Many acts of intimidation against press workers have been carried out, one of which is by unscrupulous law enforcement officers and received law enforcement against these actions in court. This law enforcement is expected to be able to be an antidote to the many acts of intimidation against press workers by law enforcers. There are many laws regarding the rights and obligations of press workers to provide legal protection and law enforcement against violations, but in practice law enforcement regarding intimidation of press workers by law enforcement is considered ineffective because the implementation of these laws is not fully implemented. This research has two formulations of the problem, namely how is law enforcement against law enforcement officers who intimidate press workers in terms of Law Number 40 of 1999 concerning the Press and what is the legal protection for press workers related to intimidation by law enforcers in carrying out the press profession. This study uses a normative juridical approach method, descriptive analysis research specifications, data collection techniques consisting of literature studies, and qualitative juridical data analysis methods. provisions for only using administrative sanctions in the Professional Code of Ethics and not recognizing general criminal sanctions as stated in Law Number 40 of 1999 concerning the Press.

Abstrak. Tindak intimiasi terhadap pekerja pers telah banyak dilakukan salah satunya oleh oknum aparat penegak hukum dan mendapat penegakan hukum terhadap tindakan tersebut di dalam sidang. Penegakan hukum ini diharapkan mampu menjadi penangkal terhadap banyaknya tindakan intimidasi terhadap pekerja pers oleh penegak hukum. Banyak Undang-undang mengenai hak dan kewajiban pekerja pers untuk memberikan perlindungan hukum dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tetapi dalam praktiknya penegakan hukum terkait intimidasi pekerja pers oleh penegakan hukum dinilai tidak efektif karena terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut tidak diterapkan sepenuhnya. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu bagaimana penegakan hukum terdahap oknum penegak hukum yang melakukan intimidasi terhadap pekerja pers ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan seperti apa perlindungan hukum terhadap pekerja pers terkait intimidasi oleh oknum penegak hukum dalam menjalankan profesi pers. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, teknik pengumpulan data yang terdiri dari studi kepustakaan, dan metode analisis data yuridis kualitatif.Hasil dari penelitian ini peneliti menemukan kesimpulan bahwa dalam memberikan sanksi kepada penegak hukum terkait intimidasi pekerja pers belum sesuai dengan ketentuan karena hanya menggunakan sanksi administrative dalam Kode Etik Profesi dan tidak dikenalan sanksi pidana umum seperti yang dicantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Published
2023-01-27