Pertanggungjawaban Hukum Perawat dalam Praktik Khitan (Sirkumsisi) yang Merugikan Pasien Ditinjau dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

  • Andiena Martina Novianti Pane Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Sri Ratna Suminar
Keywords: Pelayanan Kesehatan, Perawat, Sirkumsisi

Abstract

Abstract. Health services in Indonesia generally include promotive, preventive, curative, and rehabilitative efforts. One of the health services as a promotional and preventive business in Indonesia is circumcision action. Circumcision is common for most nurses to practice independently. Nurses as the person in charge of health services carry out health services according to standards to improve the quality of service and patient safety. In 2022 there are events carried out by health workers with the field of expertise of nurses. A 7-year-old child with the initials AK in Pangkal Pinang City. In the practice of circumcision of the victim there is an element of negligence that makes the victim suffer permanent injuries. Until it causes a 2 cm long wound that hit from the surface of the head of the penis through to the victim's urinary tract. While due to the negligence of the nurse, the victim experienced psychological trauma. The purpose of this study is to determine the authority of nurses in carrying out circumcision practices in terms of Law Number 38 of 2014 concerning Nursing and to find out the responsibility of nurses who practice circumcision that harms patients in terms of Law Number 38 of 2014 concerning Nursing. The approach method used is normative juridical, the research specifications in this study are descriptive analytical, data collection techniques in this study literature study and analytical methods in this study use qualitative analysis methods. Then the result was obtained that there was an omission committed by the Nurse. The nurse's actions are unlawful, and the nurse must be responsible for her actions.

Abstrak. Pelayanan kesehatan di Indonesia secara umum meliputi usaha-usaha promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Salah satu pelayanan kesehatan sebagai usaha promotif dan preventif di Indonesia adalah tindakan sunat (sirkumsisi). Khitan sudah biasa dilakukan sebagian besar perawat dalam menjalankan praktek mandiri. Perawat sebagai penanggung jawab pelayanan kesehatan melaksanakan pelayanan Kesehatan sesuai standar dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Pada tahun 2022 terdapat peristiwa yang dilakukan tenaga Kesehatan dengan bidang keahlian perawat. Seorang anak berumur 7 tahun inisial AK di Kota Pangkal Pinang. Dalam praktik sunatnya terhadap korban terdapat unsur kelalaian sehingga membuat korban mengalami luka permanen. Sampai menyebabkan luka sepanjang 2 cm yang mengenai dari permukaan kepala penis tembus hingga kesaluran kemih korban. Sementara akibat kelalaian perawat, korban mengalami trauma psikologis. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui kewenangan perawat dalam melakukan praktik khitan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan serta untuk mengetahui pertanggungjawaban perawat yang melakukan praktik khitan yang merugikan pasien ditinjau dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini studi kepustakaan serta metode analisis dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Kemudian diperoleh hasil bahwa adanya suatu kelalaian yang dilakukan oleh Perawat. Perbuatan Perawat termasuk kedalam perbuatan melawan hukum serta Perawat harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

Published
2023-01-25