Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pornografi Melalui Media Sosial
Abstract
Abstract. Technological developments in accessing information using the internet today cannot be stopped or controlled by anyone and can be done anytime and anywhere. The speed and accuracy of information obtained through the internet makes it easier for someone to do things that are prohibited and violate the law. One of the acts that violate the law through the internet network that is rife is cyber crime. Pornography crime is one example of cyber crime which is currently the most prevalent in Indonesia. Pornography crimes in Indonesia have started to give rise to a new type of crime in the form of the misuse of Artificial Intelligence (AI) technology, namely deepfake. Due to the increasing number of pornographic crimes that use deepfake technology, this study aims to determine the form of law enforcement in cases that occur as a result of the spread of pornographic crimes that use deepfake technology. This research method is normative qualitative using primary, secondary and tertiary literature data. The results of this study indicate that law enforcement carried out by law enforcers in ensnaring perpetrators of spreading pornography using deepfake technology through social media has not been effective due to several obstacles faced by law enforcement officials, and the lack of implementation of sanctions from law enforcement. carried out at a practical level.
Abstrak. Perkembangan teknologi dalam mengakses sebuah informasi menggunakan jaringan internet saat ini tidak bisa dihentikan atau dikontrol oleh siapapun dan dapat dilakukan kapan dan dimana saja. Kecepatan serta akurasi informasi yang diperoleh melalui jaringan internet tersebut memudahkan seseorang untuk melakukan hal-hal yang dilarang dan melanggar hukum. Salah satu perbuatan yang melanggar hukum melalui jaringan internet yang marak terjadi adalah kejahatan di bidang siber. Tindak pidana pornografi merupakan salah satu contoh kejahatan siber yang saat ini paling marak terjadi di Indonesia. Tindak pidana pornografi di Indonesia mulai memunculkan jenis kejahatan baru berupa penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yaitu deepfake. Dikarenakan semakin banyaknya beredar kejahatan pornografi yang menggunakan teknologi deepfake, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penegakan hukum atas kasus-kasus yang terjadi akibat penyebaran tindak pidana pornografi yang menggunakan teknologi deepfake tersebut. Metode penelitian ini yaitu normatif kualitatif dengan menggunakan data kepustakaan primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan para penegak hukum dalam menjerat pelaku penyebar tindak pidana pornografi menggunakan teknologi deepfake melalui media sosial berjalan belum efektif dikarenakan beberapa kendala yang dihadapi para aparat penegak hukum, serta belum terlaksananya implementasi sanksi-sanksi dari penegakan hukum yang dilakukan pada tataran praktik.