Pertimbangan Hakim Terhadap Perilaku Klitih (Penganiayaan) oleh Anak Dibawah Umur

  • Siti Fatimah Al Zahra Hukum/Ilmu Hukum
  • Dian Alan Setiawan Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Klitih, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana

Abstract

Abstract. Adolescence is a period of transition to adulthood. Many say that adolescence is the most beautiful and enjoyable time, because at this time they do a lot of new things. However, at this time it is not always happy, it could be that at this time it can cause problems. juvenile delinquency (Juvenile delinquency) is evil behavior (dursila), or crime/delinquency of young people; is a socially ill (pathological) symptom in children and adolescents caused by some form of social neglect. In the Special Region of Yogyakarta, there is a term that we don't usually hear anywhere other than Yogyakarta, namely klitih. the original meaning of the term klitih is an activity to leave the house at night to relieve fatigue. In the study of the decision No. 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN YyK regarding the case of Klitih, the defendant was old enough but the judge sentenced him to a sentence according to the juvenile justice system. The purpose of this research is to find out the judge's considerations in imposing a sentence on the defendant. The purpose of this research is to find out the judge's considerations taken to impose on the defendant. If the defendant is underage using Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System. In this decision the judge used the law on the juvenile justice system, even though the defendant was old enough. The thing that relieved the defendant was because the defendant regretted the actions he had committed, and also promised not to do it again. And also the perpetrator still wants to continue his schooling.

Abstrak. Masa remaja merupakan masa peralihan menuju masa dewasa. Banyak yang mengatakan bahwa masa remaja adalah masa yang paling indah dan menyenangkan, karena saat ini banyak hal baru yang mereka lakukan. Namun saat ini tidak selalu senang, bisa jadi saat ini bisa menimbulkan masalah. kenakalan remaja (Juvenile delinquency) adalah perilaku jahat (dursila), atau kejahatan/ kenakalan remaja; adalah gejala sakit sosial (patologis) pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh beberapa bentuk pengabaian sosial. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, ada istilah yang tidak biasa kita dengar di tempat lain selain Yogyakarta, yaitu klitih. arti asli dari istilah klitih adalah kegiatan keluar rumah pada malam hari untuk menghilangkan kepenatan. Dalam kajian putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN YyK terkait kasus Klitih, terdakwa sudah cukup umur namun hakim menjatuhkan hukuman sesuai sistem peradilan anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim yang diambil untuk menjatuhkan terdakwa. Jika terdakwa masih di bawah umur menggunakan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam putusan ini hakim menggunakan undang-undang tentang sistem peradilan anak, meskipun terdakwa sudah cukup umur. Hal yang meringankan terdakwa adalah karena terdakwa menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, dan juga berjanji tidak akan melakukannya lagi. Dan juga pelaku masih ingin melanjutkan sekolahnya.

Published
2023-01-25