Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kosmetik atas Ketidakbenaran Informasi pada Iklan secara Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Vetra Dewi Rahmadhani Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • M. Faiz Mufidi
Keywords: Iklan, Kosmetik, Tanggung Jawab

Abstract

Abstract. Information is a public need that can be obtained through advertising. The use of advertising by business actors, especially cosmetics businesses, is increasingly being carried out through online media which aims to disseminate information quickly so that consumers are interested in buying the advertised goods and/or services. Over time, many dishonest business actors include incorrect information in advertisements, namely the information listed does not match the actual situation, causing harm to consumers. This study aims to determine the responsibilities and legal consequences of cosmetic business actors who provide incorrect information in online advertisements based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The approach method used in this research is normative juridical by using analytical descriptive research specifications. The data collection technique used was a literature study using secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials and the analytical method used was qualitative juridical. The results of this study explain that the actions of business actors who provide incorrect information in online advertisements have violated consumers' rights to information that is correct, clear, and honest so that their responsibility is absolute responsibility that arises when a loss occurs which in Article 19 UUPK regulated regarding responsibility by providing compensation, then legal consequences for cosmetic business actors who do not provide correct information to consumers in online advertisements, namely by imposing sanctions as in Article 62 of the UUPK, more precisely criminal sanctions with imprisonment or fines.

Abstrak. Informasi merupakan suatu kebutuhan masyarakat yang dapat diperoleh salah satunya melalui iklan. Pemanfaatan iklan oleh para pelaku usaha khususnya pelaku usaha kosmetik semakin marak dilakukan melalui media online yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi secara cepat agar konsumen tertarik untuk membeli barang dan/atau jasa yang diiklankan. Seiring berjalannya waktu, banyak pelaku usaha yang tidak jujur mencantumkan informasi yang tidak benar pada iklan yakni informasi yang tercantum tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab serta akibat hukum pelaku usaha kosmetik yang memberikan informasi tidak benar pada iklan secara online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ialah yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dengan menggunakan data-data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier dan metode analisis yang digunakan ialah yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwasannya tindakan pelaku usaha yang memberikan informasi yang tidak benar pada iklan secara online telah melanggar hak konsumen atas suatu informasi yang benar, jelas, dan jujur sehingga tanggung jawabnya ialah tanggung jawab mutlak yang muncul ketika terjadi kerugian yang pada Pasal 19 UUPK diatur mengenai tanggung jawab dengan memberikan ganti rugi, kemudian akibat hukum bagi pelaku usaha kosmetik yang tidak memberikan informasi secara benar kepada konsumen dalam iklan secara online yakni dengan pemberian sanksi sebagaimana pada Pasal 62 UUPK lebih tepatnya sanksi pidana dengan pidana penjara atau pidana denda.

Published
2023-01-25