Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Tahanan dan Narapidana Tindak Pidana Narkotika di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan

  • Anida Lailatul Fitria Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universtas Islam Bandung
  • Prof. Dey Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Tahanan/Narapidana Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Pembinaan Tahanan dan Narapidana

Abstract

ABSTRACT-This research was motivated by the constraints and problems faced by Rutan in Indonesia, where the current functions of Rutan seem to be mixed up. Given the condition of many Lapas that are overcrowded, so that many of the defendants who have served their sentences in Rutan, who should have moved from Rutan to serve their sentences in Lapas, many remain in Rutan until their sentence ends. Correctional institutions aim to provide guidance to inmates. In carrying out its duties, functions and responsibilities, Correctional Institutions (Lapas) work based on Law No. 22 of 2022 concerning Corrections. However, in practice, not only Lapas work to foster convicts, Rutan also foster convicts. This is certainly not in line with the function of the detention center which is only a place of service and care for detainees. This research is a qualitative research, using a normative legal approach. In collecting data, this study used interview techniques to obtain an overview of conditions in Rutan and study the literature. The results of the study show that the placement of convicts in the Rutan Class IIB Pandeglang Detention Center is carried out the same as in Lapas, apart from that there is the fact that the handling of convicts/detainees in narcotics cases is still treated the same. as convicts/detainees in other cases, so far from the principle of rehabilitation.

Keywords: Narcotics Detainees/Convicts, State Detention Centers (Rutan), Detainees/Convict Development.

ABSTRAK-Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kendala dan permasalahan yang dihadapi Rutan di Indonesia, di mana fungsi Rutan saat ini terkesan bercampur. Mengingat kondisi banyak Lapas yang kelebihan kapasitas, sehingga para terdakwa yang telah menjalani masa hukumannya di Rutan, yang seharusnya berpindah dari Rutan untuk menjalani hukuman di Lapas, banyak yang tetap berada di Rutan hingga masa hukumannya berakhir. Lembaga pemasyarakatan bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada narapidana. Dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, Lapas bekerja berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, dalam praktiknya tidak hanya Lapas yang bekerja membina narapidana, Rutan juga membina narapidana. Hal ini tentu tidak sejalan dengan fungsi rutan yang hanya sebagai tempat pelayanan dan perawatan tahanan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Dalam pengumpulan data, penelitian ini menggunakan teknik wawancara untuk memperoleh gambaran tentang kondisi di Rutan dan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa penempatan terpidana di Rutan Kelas IIB Pandeglang dilakukan sama seperti di Lapas, selain itu terdapat fakta bahwa penanganan terpidana/tahanan kasus narkotika masih diperlakukan sama, sebagaimana narapidana/tahanan kasus lain, sehingga jauh dari prinsip rehabilitasi.

Published
2023-01-25