Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Penyebaran Data Pribadi Jurnalis di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

  • Calizta Alvirnia Nurimani Andraputri Ilmu Hukum
  • Neni Ruhaeni
Keywords: Penyebaran Data Pribadi, Jurnalis, Kejahatan Siber

Abstract

Abstract. Doxing is a new crime that appears in the digital world.  The impact of doxing is; damage to personal reputation because personal data si widely spread on internet, internet-based bullying and sexual harassment, personal data that has the potential to be traded freely, and the stress of a doxing victim causing psychological trauma. This doxing arises because of the increasingly advanced technology. Victims of doxing can actually befall anyone, but journalist are the most victims of this cybercrime. So far, based on the practical level. The settlement of cases of doxing against journalist only reaches the investigation stage, not the court stage. The purpose of this research is to find out how law enforcement deals with cases of doxing journalists and to find out what preventive measures can be taken to prevent this crime. Writing this thesis using a normative juridicial approach and qualitative analysis methods. Data collection techniques based on books, legislation, scientific journals, the internet, and interview which are primary data to complement secondary data. The conclusion of this research are 1) Criminal sanctions for doxing are regulated in Article 67 paragraphs 1-3 of Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, also regulated in Article 18 paragraphs 1 of Law No. 40 of 1999 concerning the Press. 2) For the preventife efforts made by law enforcement agencies in the form of outreach and providing material about the importance of personal data to educational institutions and also banks. Also, to the public who must participate in protecting their data, so that these criminal acts do not continue to increase.

Abstrak. Penyebaran Data Pribadi merupakan kejahatan baru yang muncul di dunia digital. Dampak yang ditimbulkan daripada Penyebaran Data Pribadi ini adalah rusaknya reputasi pribadi karena data diri yang banyak tersebar di internet, timbulnya perundungan dan juga pelecehan seksual berbasis internet, data diri yang berpotensi dijual, dan tertekannya  seorang korban penyebaran data pribadi sehingga menimbulkan trauma psikis. Penyebaran data pribadi ini muncul dikarenakan semakin majunya teknologi, Korban penyebaran data pribadi sebenarnya bisa menimpa siapa saja, namun yang paling banyak menjadi korban dari kejahatan siber ini adalah jurnalis. Selama ini berdasarkan tataran praktiknya penyelesaian kasus penyebaran data pribadi terhadap jurnalis hanya sampai ke tahap penyelidikan tidak sampai ke tahap pengadilan. Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyebaran data pribadi jurnalis dan untuk mengetahui upaya preventif apa yang dapat dilakukan untuk menghindari kejahatan ini. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data berdasarkan buku-buku, perundang-undangan, jurnal karya ilmiah, internet, dan wawancara yang merupakan data primer untuk melengkapi data sekunder. Kesimpulan penelitian ini adalah 1) Sanksi pidana untuk pelaku penyebaran data pribadi sudah diatur di dalam Pasal 67 Ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, juga diatur di dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 2) adapun upaya preventif yang dilakukan oleh para badan penegak hukum berupa sosialisasi dan pemberian materi tentang pentingnya data pribadi ke lembaga-lembaga pendidikan dan juga bank. Juga, kepada masyarakat yang harus ikut serta melindungi data pribadi mereka, agar tindak pidana ini tidak terus bertambah.

Published
2023-01-25