Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

  • Amel Salda Naskhila Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Toto Tohir Suriaatmaja Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Konsumen, Produk Halal, Kenyamanan dan Keselamatan

Abstract

Abstract

Various losses that occur to consumers in Indonesia are not uncommon. What happens is a number of important events that concern the security and safety of consumers in consuming a product. For Muslims, halal and haram are essential in religion. With the issuance of Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee, which regulates the rights and obligations of business actors in producing halal products through halal certification, it is hoped that consumer concerns about halal products can be resolved to create comfort and safety for consumers. Therefore, the objectives of this study are: 1) to find out the legal arrangements for guarantees for comfort and safety for consumers in halal products as one of the protections for consumers in terms of Islamic Law and Halal Product Guarantees. 2) to find out the role of the Government in consumer protection of guaranteed halal product certification in Indonesia. This research uses a normative juridical approach method, namely a study of rules related to consumer protection of halal products, with analytical descriptive research specifications. The result of this study is to clarify how important the halal and haram problems that occur in society, as well as the role of the government in ensuring safety, comfort, and smoothness in carrying out religious teachings. The emergence of obligations for each manufacturer in carrying out halal certification of their products, in order to create legal protection for users of these products. There are institutions that are authorized to carry out and supervise halal certification, namely BPJPH, LPH, and MUI

Abstrak

Berbagai kerugian yang terjadi pada konsumen di Indonesia tidaklah jarang terjadi. Hal yang terjadi adalah sejumlah peristiwa penting yang menyangkut keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk. Bagi umat Muslim halal dan haram merupakan suatu hal yang penting dalam agama. Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk halal, yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban para pelaku usaha dalam memproduksi produk-produk yang halal melalui sertifikasi halal, dan diharapkan kekhawatiran konsumen akan produk halal dapat teratasi demi terciptanya kenyamanan dan keselamatan bagi konsumen. Maka dari itu tujuan penelitian ini, yaitu: 1) Untuk mengetahui pengaturan hukum atas jaminan terhadap kenyamanan dan keselamatan bagi konsumen dalam produk halal sebagai salah satu perlindungan terhadap konsumen ditinjau dari Hukum Islam dan Jaminan Produk Halal. 2) Untuk mengetahui peranan Pemerintah dalam perlindungan konsumen atas jaminan sertifikasi produk halal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu kajian terhadap kaidah-kaidah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen terhadap produk halal, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini yaitu memperjelas betapa pentingnya permasalahan halal dan haram yang terjadi di masyarakat, serta peran pemerintah dalam menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran dalam menjalankan ajaran agama. Timbulnya kewajiban bagi setiap produsen dalam melakukan sertifikasi halal atas produknya, agar terciptanya perlindungan hukum bagi pemakai produk tersebut. Terdapat lembaga-lembaga yang berwenang dalam menjalankan dan mengawasi sertifikasi halal, yaitu BPJPH, LPH, dan MUI.

Published
2023-01-25