Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Informasi yang Tidak Sesuai Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Fevrie Rizqie Saefudin Junior Fakultas Hukum/Ilmu Hukum
  • Liya Sukma Muliya
Keywords: Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online, Pelaku Usaha

Abstract

Abstract. Technological developments are increasingly modern and make it easy for users to carry out activities, such as work, socializing to meet personal needs such as shopping. Buy and sellonline through the mediaFacebook andInstagram is on the rise, because transactions are carried out online or through the mediaonline making it easier for people to shop. Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection regulates that consumers have the right to obtain correct, clear and honest information regarding the conditions and guarantees of goods/services. Through information, consumers hope to be able to determine product choices that suit their needs. In fact, there are still many business actors who market their products containing inappropriate information that can harm consumers. The problem that occurs, how is the legal protection for consumers who receive goods that do not match the catalog photos based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and What sanctions can be threatened against business actors who do not carry out their obligations based on Law Number 8 of 1999 About Consumer Protection. There are also uses for this research, namely theoretical uses and practical uses which are to add insight and knowledge for writers in general, regarding the right to correct, clear and honest information regarding the condition and guarantees of goods carried out by business actors, and also contribute thoughts to the community, regarding consumer protection, especially online shop consumers. The research method that will be used in this study uses a normative juridical approach. The research specifications are analytical descriptive. The data used is secondary data in the form of primary legal materials, namely related laws and secondary materials. The collected data is then analyzed qualitatively so that it does not use mathematical or statistical formulas. With the enactment of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection which has the aim of regulating and protecting the interests of consumers for goods and/or services in society. The position between business actors and consumers is unequal so that the community hopes that Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection can protect the interests of consumers so that it can run well.     Based on Article 1 paragraph (1) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, there is legal certainty for consumers and business actors. Especially the provision of information that is clear, true and honest. Business actors do not provide correct, honest and clear information, because business actors are solely looking for their own benefit. Whereas in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection it has been regulated regarding the provision of correct, clear and honest information. Business actors do not convey correct, clear and honest information regarding the condition and guarantee of goods. This clearly contradicts what is contained in Article 4 paragraph (c), Article 8 paragraph (1) letter (f) and paragraph (2), Article 9 paragraph (1) letter (b), Article 16 paragraph (1), and Article 17 paragraph (1) letter (a) as described in CHAPTER II regarding the prohibition of business actors. If the business actor violates these provisions, the business actor may be subject to sanctions in accordance with the provisions of Article 19 paragraph (1), Article 60 paragraph (2), Article 61, Article 62 paragraph (1), and Article 63 letters (a, c, e). , and f) Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.

Abstrak. Perkembangan teknologi semakin modern dan memberikan kemudahan bagi pengguna dalam melakukan aktivitas, seperti bekerja, bersosialisasi untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti berbelanja. Jual beli online melalui media Facebook dan Instagram sedang marak, karena transaksi dilakukan secara daring atau melalui media online sehingga memudahkan masyarakat dalam berbelanja. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa. Melalui informasi konsumen berharap dapat menentukan pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan. Kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang memasarkan produknya berisikan informasi yang tidak sesuai sehingga dapat merugikan konsumen. Permasalahan yang terjadi, bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang menerima barang yang tidak sesuai dengan foto katalog berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana sanksi yang dapat diancamkan terhadap pelaku usaha yang tidak melakukan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ada pun kegunaan dari penelitian ini, yaitu Kegunaan Teoritis dan kegunaan praktis yang dimana hal ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi penulis pada umumnya, mengenai hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang dilakukan oleh pelaku usaha, dan juga memberikan sumbangan pemikiran bagi masyarakat, mengenai perlindungan konsumen khususnya konsumen toko online. Metode penelitian yang akan digunakan pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu berupa Undang-Undang terkait dan bahan sekunder. Data yang terkumpul kemudian di analisis secara kualitatif sehingga tidak menggunakan rumus matematis maupun statistik. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan melindungi kepentingan konsumen atas barang dan/atau jasa yang ada di masyarakat. Kedudukan antara pelaku usaha dengan konsumen tidak seimbang sehingga masyarakat berharap dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ini dapat melindungi kepentingan konsumen sehingga dapat berjalan dengan baik. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adanya kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha. Khususnya pemberian informasi yang jelas, benar dan jujur. Pelaku usaha tidak memberikan informasi yang benar, jujur dan jelas, karena pelaku usaha semata-mata mencari keuntungan diri sendiri. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sudah diatur terkait pemberian informasi yang benar, jelas dan jujur. Pelaku usaha tidak menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait kondisi dan jaminan barang. Hal ini jelas bertentangan yang terdapat dalam Pasal 4 Huruf (c), Pasal 8 ayat (1) huruf (f) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) huruf (b), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) huruf (a) sebagaimana yang telah di paparkan pada BAB II mengenai larangan pelaku usaha. Jika pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut maka pelaku usaha dapat di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1), Pasal 60 ayat (2), Pasal 61, Pasal 62 ayat (1), dan Pasal 63 huruf (a, c, e, dan f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Published
2023-01-25