Return to Article Details Pembatalan Sepihak Dalam Perjanjian Jasa Konstruksi Oleh Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Sebagai Pihak Pengguna Jasa Terhadap Pihak Penyedia Jasa Ditinjau Dari Peraturan Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Download Download PDF