Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Produk Skincare dalam Kemasan Sampel (Share In Jar) di Onlineshop Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Leonna Triyani ilmu hukum
  • Liya Sukma Muliya
Keywords: Skincare, Produk Sampel, Perlindungan Konsumen

Abstract

Abstract. Skincare is a product that is believed to have many benefits in facial skin care, in this case skincare is considered to be able to help facial skin become healthier and look perfect, besides that the use of skincare also depends on skin type, so caution is also needed. Therefore, many skincare entrepreneurs are making new innovations, one of which is making sample packaging to bind consumers to keep buying products with simpler and cheaper packaging so that if their skin doesn't match the skincare they don't feel at a loss in terms of price. Researchers identified problems including 1) legal protection for consumers for losses resulting from the sale of skincare products in sample packaging based on Law no. 8 1999, and 2) the responsibility of sellers of skincare products in sample packaging if they harm consumers based on Law no. 8 1999. This research has theoretical uses that are expected to provide input for writers and the development of legal knowledge in general, especially regarding protection for consumers related to skincare in sample packaging, and practically it is expected to be of benefit to society in general and to be used as input especially for parties, including legal practitioners in consumer legal protection. This research method is a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications, then the data collection technique is library research, then uses a qualitative analysis method. Article 4C Law no. 8 1999 (UUPK) states that consumers have the right to correct, clear and honest information regarding the condition of goods and/or services. In this case related to skincare, consumers are entitled to detailed information and descriptions including the benefits and dangers of using skincare. Then article 19 of the UUPK business actors are responsible for providing compensation if consumers feel disadvantaged over the use of the skincare which is carried out within a period of 7 (seven) days after the transaction date, as, article 20 business actors are also responsible for production advertisements, as well as article 1365 of the Indonesian Criminal Code explain about compensation related to losses incurred for his actions.

Abstrak. Skincare merupakan suatu produk yang dipercaya memiliki banyak manfaat dalam perawatan kulit wajah, dalam hal ini skincare dinilai dapat membantu kulit wajah menjadi lebih sehat dan tampak sempurna, selain itu pengunaan skincare juga tergantung jenis kulit, sehingga juga diperlukan kehati-hatian. Maka dari itu banyak pengusaha skincare yang melakukan inovasi baru yang salah satunya ialah membuat kemasan sampel guna mengikat para konsumen untuk tetap membeli produk dengan kemasan yang lebih simple dan murah sehingga apabila kulit mereka tidak cocok dengan skincare tersebut mereka tidak merasa rugi dalam hal harga. Peneliti mengidentifikasi permasalahan diantaranya 1) perlindungan hukum bagi konsumen atas kerugian akibat dari penjualan produk skincare dalam kemasan sampel berdasarkan UU No. 8 1999, dan 2) tanggung jawab penjual produk skincare dalam kemasan sampel bila merugikan konsumen berdasarkan UU No. 8 1999. Penelitian ini memiliki kegunaan secara teoritis diharapkan memberikan masukan bagi penulis dan pembangunan ilmu hukum pada umumnya, terutama mengenai perlindungan bagi konsumen terkait skincare dalam kemasan sampel, dan secara praktis diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya serta dijadikan masukan khususnya bagi para pihak, termasuk praktisi hukum dalam perlindungan hukum pada konsumen. Metode penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, selanjutnya teknik pengumpulan data ialah studi kepustakaan (Library Research), kemudian menggunakan metode analisis secara kualitatif. Pasal 4C UU No. 8 1999 (UUPK) menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur terkait kondisi barang dan/atau jasa. Dalam hal ini terkait skincare para konsumen berhak atas informasi serta gambaran secara detail termasuk manfaat dan bahaya penggunaan skincare. Kemudian pasal 19 UUPK pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi apabila konsumen merasa dirugikan atas penggunaan skincare tersebut yang dilakukan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi, sebagaimana, pasal 20 pelaku usaha juga bertanggung jawab atas iklan produksi, serta pasal 1365 KUHPer menjelaskan tentang ganti rugi terkait kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya.

Published
2023-01-25