Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen PT PLN Dihubungkan Dengan Hak Atas Keamanan Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

  • Gillang Achmad Riyadi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Toto Tohir Suriaatmadja Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Revisi SPeSIA 2023, Data Pribadi, Perlindungan Data Pribadi

Abstract

Problems related to leakage of personal data, especially in the field of E-Commerce, still occur frequently in Indonesia, therefore specific personal data protection rules are needed. In this regard, the purpose of this study is to find out the arrangements for protecting personal data in the Personal Data Protection Law Number 27 of 2022. Leakage of personal data has indirectly robbed human rights which is very detrimental from a human perspective. used in writing this thesis is to use a normative legal approach and use analytical descriptive writing specifications and use data collection techniques consisting of library research. The author uses descriptive research specifications through analysis through a qualitative legal problem approach based on laws and regulations related to the subject matter then analyzed qualitatively normatively. From the results of this study it can be concluded that the regulation regarding personal data leakage is the Personal Data Protection Act of 2022 No. 27. As a result of the leakage of personal data, the controller is responsible for compensation for damages in accordance with Article 46 (1) of the Personal Data Act. This is based on Article 1365 of the Civil Code, which states that anyone who commits an unlawful act is obliged to compensate for losses caused by his mistakes. In this case, the government has an important role in monitoring the security of public personal information. Apart from the state, the public also plays an important role in implementing regulations related to the protection of personal data.

Permasalahan terkait kebocoran data pribadi khususnya di bidang E-Commerce masih sering terjadi di Indonesia, oleh karena itu diperlukan aturan perlindungan data pribadi yang spesifik. Berkaitan dengan hal tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Kebocoran data pribadi tersebut secara tidak langsung telah merampas hak asasi manusia yang sangat merugikan bagi sudut pandang manusia.  Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan menggunakan spesifikasi penulisan deskriptif analitis serta menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri dari penelitian kepustakaan. Penulis menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif melalui analisis melalui pendekatan masalah hukum kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok masalah kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan tentang kebocoran data pribadi adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 No. 27. Akibat kebocoran data pribadi tersebut, pengendali bertanggung jawab atas ganti rugi atas ganti rugi sesuai dengan Pasal 46 (1) Undang-Undang Data Pribadi. Hal ini didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum wajib mengganti kerugian yang disebabkan oleh kesalahannya. Dalam hal ini, pemerintah memiliki peran penting dalam memantau keamanan informasi pribadi masyarakat. Selain negara, masyarakat juga berperan penting dalam pelaksanaan regulasi terkait perlindungan data pribadi.

 

Published
2023-01-25