Pertanggungjawaban Pidana Pelaku yang Melakukan Tindak Pidana dalam Keadaan Tidak Sadar Diri (Trance) Menurut Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam

  • Muhammad Rizky Kaisar Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Chepi Ali Firman Zakaria
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Keadaan Tidak Sadar Diri

Abstract

Abstract. This article is entitled Criminal Responsibility of Criminal Offenders in a State of Unconsciousness (Trance) According to the Perspective of Indonesian Criminal Law and Islamic Criminal Law. The method used in this paper is normative juridical methods connected with research on events that occur in society. The occurrence of crime the phenomenon of trance or in Indonesia is often known as "kerasukan", it is still difficult for the human mind to accept because it is beyond human reason. This phenomenon is also always associated with an element of culture and religion that prevails in Indonesia. The elements of a criminal act consist of subjective elements including the subject and the existence of an element of error and an element of purpose, namely acts that are against the law, actions that are prohibited or prohibited by law/legislation and the violators are subject to criminal sanctions, and are carried out in time, place and circumstances. certain. Criminal responsibility is born by passing on objective reproaches to actions that are stated as applicable criminal acts, and subjectively to the perpetrators of criminal acts who meet the requirements to be subject to a criminal penalty for their actions. In Islamic law, one element of criminal responsibility can occur if the act is committed voluntarily. An act can only be held criminally responsible if he is able to realize that his actions are against the law and can determine his will according to his conscience.

Abstrak. Artikel ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Keadaan Tidak Sadar Diri (Trance) Menurut Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dihubungkan dengan meneliti kejadian yang terjadi di masyarakat. Terjadinya tindak pidana dalam keadaan tidak sadar diri (Trance) atau di Indonesia sering dikenal dengan istilah “kerasukan”, masih sulit untuk diterima oleh akal manusia dikarenakan berada diluar nalar manusia. Fenomena ini juga selalu dikaitkan oleh suatu unsur budaya dan agama yang berlaku di Indonesia. Unsur-unsur tindak pidana terdiri dari unsur subjektif meliputi subjek dan adanya unsur kesalahan dan unsur objektif yaitu perbuatan yang bersifat melawan hukum, tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundangan dan terhadap pelanggarnya diancam pidana, dan dilakukan dalam waktu, tempat dan keadaan tertentu. Pertanggungjawaban pidana lahir dengan diteruskannya celaan yang bersifat objektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang berlaku, dan secara subjektif kepada pelaku tindak pidana yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikenai suatu hukuman pidana karena perbuatannya. Dalam syari’at Islam, Salah satu unsur pertanggungjawaban pidana bisa terjadi apabila perbuatan itu dikerjakan dengan kemauan sendiri. Suatu perbuatan hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila ia mampu menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum dan dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadarannya.

Published
2023-01-25