Perlindungan Hukum bagi Pekerja Penyandang Disabilitas yang Bekerja di PT X Kota Bandung Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  • Ananda Regina Putri Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Deddy Effendy
Keywords: Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas

Abstract

Abstract. Within the scope of the company, workers with disabilities have the same rights as non-disabled workers, where one of them gets protection in the form of facilities provided by the company to make it easier for workers with disabilities to carry out their work. This research examines "Legal Protection for Workers with Disabilities Who Work at PT X in Bandung City in Connection with Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities and Law Number 13 of 2003 concerning Employment". This study aims to determine legal protection for workers with disabilities in fulfilling workers' rights and also to find out the company's efforts to provide facilities for workers with disabilities related to Law No. 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities and Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. The research method used is normative juridical, namely an approach based on the main legal basis by examining theories, concepts, legal principles and laws and regulations related to this research with descriptive analytical research specifications and interviews. Sources of primary and secondary legal data are based on statutory regulations and books relating to the protection of wage rights and to fulfill secondary data, interview sessions with related parties are carried out. The data analysis used is qualitative data analysis. Based on the results of this study, it can be concluded that the protection for workers with disabilities at PT X Bandung City has not been effective because the facilities or tools that should be obtained by workers with disabilities have not been provided, this is certainly not in accordance with the provisions of Law Number 8 Year 2016 concerning Persons with Disabilities and Law Number 13 of 2003 concerning Employment.

Abstrak. Dalam lingkup perusahaan, pekerja penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak dengan pekerja non disabilitas, dimana salah satunya mendapatkan perlindungan dalam bentuk fasilitas yang diberikan oleh perusahaan guna mempermudah pekerja penyandang disabilitas dalam menjalankan pekerjaannya. Penelitian ini mengkaji tentang “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Penyandang Disabilitas Yang Bekerja Di PT X Kota Bandung Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak-hak pekerja dan juga untuk mengetahui upaya-upaya perusahaan untuk menyediakan fasilitas untuk pekerja penyandang disabilitas dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan dasar hukum utama dengan metode menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan juga wawancara. Sumber data hukum primer dan sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan serta buku-buku yang berkaitan dengan perlindungan hak upah dan untuk memenuhi data sekunder maka dilakukan sesi wawancara terhadap pihak terkait. Dengan analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas di PT X Kota Bandung belum berjalan efektif karena belum disediakannya fasilitas atau alat bantu yang seharusnya didapatkan oleh pekerja penyandang disabilitas, hal ini tentunya tidak sesuai dengan ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Published
2023-01-25