Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Melakukan Perkawinan Berdasarkan Ketentuan Pasal 153 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  • Rizal Muhammad Firdaus Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Deddy Effendy Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Keywords: Legal Protection, Privacy Rights, Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Privasi

Abstract

ABSTRACT-Every worker in carrying out his work has the right to obtain protection that has been regulated by the Labor Law, which includes safety, occupational health, social security and privacy rights such as forming a family and continuing offspring through legal marriage. will marry and go through a series of marriage processes, because this is the right of citizens. That even though marriage is a privacy right of workers who have been protected under the provisions of Article 27 paragraph (2) and Article 28 B paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, as well as Article 6 and Article 153 paragraph (1) letter d of the Law Law Number 13 of 2003 Concerning Employment, but there are still companies that prohibit workers from marrying during their working period even though it is not regulated in the employment agreement or collective labor agreement (PKB) and if the worker marries during the working period, the company imposes sanctions in the form of Termination of Employment (PHK) of course this is contrary to the applicable laws and regulations. The goal to be achieved from this research is to gain an understanding of legal protection and legal remedies for workers against the privacy rights of workers entering into marriage based on Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. The approach method used is normative juridical, this type of research includes the library stage, the specifications of this research are descriptive analysis, the data collection method is document study, this research is processed and analyzed using qualitative juridical methods. Protection of workers is intended to guarantee the basic rights of workers/laborers, bearing in mind that the Termination of Employment by PT. X in Depok City to its employees is a form of violation, thus the legal consequences of the actions taken by PT. X in Depok City, by law the Company must and must revoke the Termination decision. Legal remedies for workers against the privacy rights of workers to marry based on Law Number 13 of 2003 concerning Manpower to refuse Sanctions in the form of Termination of Employment (PHK) given by the Company, namely PT. X in Depok City as a result of the marriage carried out by the employee, namely the first step is in the form of bipartite, if the bipartite negotiation fails then the efforts that can be made by the employee are by carrying out the Tripartite method, if the Letter of Recommendation is not carried out voluntarily then the Worker can take legal action at the Industrial Relations Court at the court of first instance at the industrial relations court at the district court in each provincial capital. 

Keywords: Legal Protection, Privacy Rights 

ABSTRAK- Setiap Pekerja dalam menjalankan pekerjaannya mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan yang telah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni meliputi keselamatan, kesehatan kerja, jaminan sosial serta hak privasi seperti membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, dengan demikian sudah menjadi hak Privasi bagi Pekerja yang akan melakukan pernikahan dan melewati serangkaian proses pernikahan, sebab hal tersebut merupakan hak warga negara. Bahwa Meskipun menikah adalah Hak Privasi dari Pekerja yang telah dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta Pasal 6 dan Pasal 153 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi masih terdapat Perusahaan yang melarang Pekerja untuk melakukan Perkawinan selama masa kerja meskipun tidak diatur di dalam Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta apabila Pekerja melakukan Perkawinan selama masa kerja tersebut maka Perusahaan memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman tentang perlindungan hukum dan upaya hukum bagi pekerja terhadap Hak Privasi Pekerja melakukan perkawinan   berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, jenis penelitian ini meliputi tahap kepustakaan, spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analsisis, metode pengumpulan data ini adalah studi dokumen, penelitian ini diolah dan dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh mengingat bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan PT. X di Kota Depok kepada Karyawannya merupakan bentuk pelanggaran maka dengan demikian akibat hukum dari Tindakan yang telah dilakukan oleh PT. X di Kota Depok maka demi hukum Perusahaan harus dan wajib mencabut kembali keputusan Pemutusan. Upaya hukum bagi pekerja terhadap hak privasi pekerja melakukan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan guna menolak Sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan Perusahaan yakni PT. X di Kota Depok akbiat perkawinan yang dilakukan oleh Karyawannya yaitu dengan langkah pertama berupa bipartit, jika perundingan bipartit gagal maka upaya yang dapat dilakukan pekerja adalah dengan melakukan dengan cara Tripartit, jika Surat Anjuran tidak dilaksanakan dengan sukarela maka Pekerja dapat melakukan upaya hukum Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan tingkat pertama berada di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di setiap ibu kota provinsi.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Privasi

Published
2023-01-25