Perjanjian Pekerja antara Perusahan dengan Pekerja Magang dalam Pengupahan Startup X Ditinjau dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri Jo Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  • Lusy Septiyani Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Deddy Effendy
Keywords: Perjanjian Kerja, Perlindungan Kerja, Upah Magang

Abstract

Abstract. Within the scope of the company, interns have rights in the operational activities and business continuity of a company. apprentices should receive proper and guaranteed protection, but not all companies can provide it. In 2021 interns take part in the apprenticeship program for startup company X which is engaged in education, during their apprenticeship they will only receive a salary of Rp. 100,000 and a fine of Rp. 500,000 if they resign outside the time frame of the apprenticeship agreement. The agreement between the company and the interns does not respect the applicable government regulations. This study aims to find out the employee agreement between the company and the apprentices in terms of remuneration at startup X as well as to find out how the wages given to interns are related to Permenaker No 6 of 2020 in conjunction with Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. The research method used is normative juridical, namely an approach based on the main legal basis by examining theories, legal concepts and regulations related to this research with descriptive analytical research specifications and interviews. Sources of primary and secondary legal data, books relating to labor agreements and protection of wage rights and to fulfill secondary data. Conducted interview sessions with related parties. Data analysis used is qualitative data analysis. The results of this study concluded that interns at startup company X had not received fulfillment of rights from the company regarding unfair wages which should have included transportation costs, meal allowances, and apprentice incentives, this was not in accordance with reality and was not in accordance with the provisions of the Minister of Manpower Regulation No. Concerning the Implementation of Internship in the Country in conjunction with Law No. 13 of 2003 concerning Manpower.

Abstrak. Dalam lingkup perusahaan, pemagang memiliki hak dalam kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha sebuah perusahaan. peserta pemagangan seharusnya mendapatkan perlindungan yang layak dan terjamin namun, tidak semua perusahaan dapat memberikan itu. Pada tahun 2021 pemagang mengikuti program magang perusahaan startup X yang bergerak dalam bidang pendidikan, dalam masa magangnya hanya mendapatkan upah, sejumlah Rp100 ribu dan mendapatkan denda penalty sebesar Rp 500 ribu apabila resign di luar waktu dalam perjanjian pemagangan. Kesepakatan antara perusahaan dengan pemagang tidak didasari peraturan pemerintah yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian pekerja antara perusahaan dengan pemagang dalam hal pengupahan pada startup X juga untuk mengetahui bagaimana upah yang diberikan kepada pemagang dihubungkan dengan Permenaker No 6 Tahun 2020 jo Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu pendekatan dilakukan berdasarkan dasar hukum utama dengan metode menelaah teori-teori, konsep-konsep hukum serta peraturan yang berhubungan dengan penelitian ini dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis juga wawancara. Sumber data hukum primer dan sekunder, buku-buku berkaitan dengan perjanjian pekerja dan perlindungan hak upah dan untuk memenuhi data sekunder. Dilakukan sesi wawancara terhadap pihak terkait. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa pemagang perusahaan startup X  belum mendapatkan pemenuhan hak dari perusahaan terkait upah tidak wajar yang seharusnya meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif pemagang hal ini tidak sesuai dengan kenyataannya dan tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri  Jo Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Published
2023-01-27