Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tiket dalam Konser Musik KV Fest yang Diselenggarakan oleh Promotor Festival Kultvizion Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Hanifah Purnamasari Hukum Ilmu Hukum
  • Neni Sri Imaniyati
  • Makmur
Keywords: Perlindungan Hukum, Konser Musik, Tanggung Jawab

Abstract

Abstract. Music is widely used by business people as a business prospect in the field of entertainment through a performance or music concert, which is held in various places / cities because they see a promising business opportunity and provide enormous profits. In these activities, various parties are involved, namely promoters as business actors and concert ticket buyers as consumers. The relationship between the promoter and the ticket buyer occurs since the agreement in the sale and purchase. But the buying and selling relationship does not always go as planned. This study aims to determine the legal protection mechanism and the form of responsibility of the promoter as a business actor for ticket buyers at the Kv Fest concert based on Law Number 8 of 1999 concerning consumer protection. This research uses normative juridical research methods with descriptive analysis research specifications. Data collection through literature study or library research on related laws and regulations by collecting secondary data. The data is described in the form of narrative text systematically. The data analysis method used is qualitative normative method. The results of this study indicate that the legal protection mechanism for ticket buyers in organizing music concerts is in the form of internal and external protection. However, in this case the Consumer Protection Law against concert ticket buyers as consumers in organizing music concerts has not been able to fully provide protection. The form of responsibility carried out by business actors is contractual liability, namely civil responsibility on the basis of agreements or contracts from business actors, both goods and services, for losses suffered by consumers.

Abstrak, Musik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha sebagai prospek usaha di bidang hiburan melalui suatu pertunjukan atau konser musik, yang diadakan di berbagai tempat/kota karena melihat adanya sebuah peluang bisnis yang menjanjikan dan memberikan keuntungan yang sangat besar. Dalam kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak yaitu promotor sebagai pelaku usaha dan pembeli tiket konser sebagai konsumen. Hubungan antara promotor dan pembeli tiket terjadi sejak adanya kesepakatan dalam jual-beli. Tetapi dalam hubungan jual beli tidak selalu berjalan seperti yang direncanakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perlindungan hukum dan bentuk tanggung jawab dari promotor sebagai pelaku usaha terhadap pembeli tiket dalam konser Kv Fest berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode peneltian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat Deskriptif Analisis. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan atau library research terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan cara mengumpulkan data sekunder. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa mekanisme perlindungan hukum bagi pembeli tiket dalam penyelenggaraan konser musik berupa perlindungan internal dan eksternal. Namun, dalam hal ini UU Perlindungan Konsumen terhadap pembeli tiket konser sebagai konsumen dalam penyelenggaraan konser musik belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan. Bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu tanggung jawab contractual liability atau pertanggungjawaban kontraktual, yaitu tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian atau kontrak dari pelaku usaha baik barang maupun jasa atas kerugian yang dialami konsumen.

Published
2023-01-25