Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Atas Tindakan Pembajakan Drama Series Platform Penyedia Layanan Streaming Pada Media Sosial Ditinjau Dari Hukum Positif

  • Tarisya Ramadhania Putri Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Neni Sri Imaniyati Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Cinematography Piracy, Social Media, Pembajakan Sinematografi

Abstract

Abstract. Cinematographic works are a category of creation protected by the Copyright Act. With advances in technology, cinematographic works such as drama series are being pirated on several social media such as Tiktok, Telegram, and Facebook. Cinematography piracy on social media includes copyright infringement and is an illegal act. This study aims to understand the regulation of civil liability for the perpetrators of drama series piracy on social media in terms of positive law and to find out the government's role in supervising the practice of copyright infringement in cinematography. The researcher uses a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications and uses secondary data types. The data collection technique used is the method of literature and the method of analysis used is qualitative analysis. The results of this study the authors conclude that as a result of acts of piracy, civil liability is born from the aspect of fault liability based on fault to the perpetrators for the losses they cause in the form of material compensation. This is based on Article 1365 of the Civil Code which explains that everyone who commits an unlawful act is required to compensate for losses arising from his mistakes. The decision in this case is not appropriate because there is no compensation by the pirate to the Streaming Service Provider Platform and this social media piracy case is still ongoing today. In this case the government has carried out its role as a regulator and facilitator but the role as a dynamicator, the government is still said to be not optimal. The role of the government as a regulator includes preventive and repressive supervision. While the role that has been carried out by the government as a facilitator is included in external supervision.

Keywords: Cinematography Piracy, Drama Series, Social Media.

Abstrak. Karya sinematografi merupakan sebuah kategori ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Dengan kemajuan teknologi karya sinematografi seperti drama series dilakukan pembajakan di beberapa media sosial seperti Tiktok, Telegram, dan Facebook. Pembajakan sinematografi pada media sosial termasuk pelanggaran hak cipta dan merupakan perbuatan melawan hukum. Penelitian  ini  bertujuan  untuk  memahami pengaturan pertanggungjawaban perdata terhadap pelaku tindakan pembajakan drama series pada media sosial ditinjau dari hukum positif serta untuk mengetahui peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap praktik pelanggaran hak cipta dalam bidang sinematografi. Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan menggunakan jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan serta metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil  dari  penelitian  ini penulis simpulkan bahwa akibat dari tindakan pembajakan lahirlah pertanggungjawaban perdata dari aspek fault liability based on fault terhadap pelaku atas kerugian yang ditimbulkannya berupa ganti rugi yang bersifat material. Hal ini berdasar pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahanya tersebut. Keputusan pada kasus ini belum sesuai karena tidak adanya ganti rugi oleh pembajak kepada Platform Penyedia Layanan Streaming dan kasus pembajakan pada media sosial ini masih berlangsung hingga sekarang. Dalam kasus ini pemerintah telah menjalankan perannya sebagai regulator dan fasilitator namun peran sebagai dinamisator, pemerintah masih dikatakan belum optimal. Peran yang dilakukan pemerintah sebagai regulator termasuk ke dalam pengawasan secara preventif dan represif. Sedangkan peran yang telah dilakukan pemerintah sebagai fasilitator termasuk ke dalam pengawasan secara eksternal.

Kata Kunci: Pembajakan Sinematografi, Drama Series, Media Sosial.

Published
2023-01-25