Pencantuman Keterangan Tidak Halal pada Produk Farmasi Jenis Obat-Obatan yang Mengandung DNA Babi Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal sebagai Upaya Perlindungan Konsumen

  • Arham Bima Amantana Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Asep Hakim Zakiran
  • Neni Sri Imaniyati
Keywords: Perlindungan Konsumen, Pencantuman Keterangan Tidak Halal, Jaminan Produk Halal

Abstract

Abstract. Law Number 33 of 2014 concerning Guarantees for Halal Products (UUJPH) regulates the obligation of business actors to include non-halal information on products containing haram ingredients. The existence of regulations regarding these obligations in practice are not followed by compliance with business actors, in Indonesia itself the last 4 years have been enlivened by cases of the discovery of pharmaceutical products containing haram ingredients circulating in the Indonesian market without including non-halal information on their packaging. This study aims to determine the responsibility of business actors who do not include non-halal information on pharmaceutical products types of drugs containing Pig DNA according to Law Number 33 of 2014 concerning Guarantees for Halal Products and to determine legal protection for consumers for the distribution of pharmaceutical types of drugs containing Pig DNA without including information that is not halal according to Law Number 33 of 2014 concerning Guarantees for Halal Products. The researcher uses a normative juridical approach with analytical descriptive research specifications and uses secondary data types. The data collection technique used is the method of literature and the method of analysis used is qualitative analysis. The results of this study are that the responsibility of business actors who do not include non-halal information on pharmaceutical products of the type of drugs containing Pig DNA according to Law Number 33 of 2014 concerning Guarantees for Halal Products is absolute responsibility and uses the principle of inverted liability. Legal protection for Muslim consumers for the circulation of pharmaceutical products of the type of drugs containing Pig DNA without including non-halal information according to Law Number 33 of 2014 concerning Guarantees for Halal Products can be carried out through internal and external legal protection.

Abstrak. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pencantuman keterangan tidak halal pada produk yang mengandung bahan haram. Adanya peraturan mengenai kewajiban tersebut dalam prakteknya tidak di ikuti dengan patuhnya oleh para pelaku usaha, di Indonesia sendiri belakangan 4 tahun ini diramaikan dengan kasus ditemukannya produk farmasi yang mengandung bahan haram beredar dipasaran Indonesia dengan tanpa mencantumkan keterangan tidak halal didalam kemasannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produk farmasi Jenis obat-obatan yang mengandung DNA Babi menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas beredarnya produk farmasi jenis obat-obatan yang mengandung DNA Babi tanpa mencantumkan keterangan tidak halal menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan menggunakan jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan serta metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah  tanggung jawab pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produk farmasi jenis obat-obatan yang mengandung DNA Babi menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal adalah tanggung jawab mutlak dan menggunakan prinsip pertanggungjawaban terbalik. Perlindungan hukum terhadap konsumen muslim atas beredarnya produk farmasi jenis obat-obatan yang mengandung DNA Babi tanpa mencantumkan keterangan tidak halal menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dapat dilakukan melalui perlindungan hukum secara internal dan eksternal.

Published
2023-01-25