Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Keterlibatan Dokter dan Perawat dalam Tindak Pidana Aborsi di Klinik Ditinjau dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan KUHP

  • Indah Sintia Prodi Ilmu Hukum
  • Dey Ravena
Keywords: Tindak Pidana Aborsi, KUHP, Dokter dan Perawat

Abstract

Abstract. A clinic is a place or public facility that has a small scale to provide care to patients, besides that the clinic is also used as a place for giving birth and is often used as a place for abortions. Abortion is divided into two types, namely Abortus Provocatus Medicalis and Abortus Provocatus Criminalis which are classified as criminal acts. Abortion of the Criminal type does not only ensnare the patient but also the staff working in the illegal clinic, namely doctors and nurses. Therefore, it is necessary to have criminal responsibility for those involved in this illegal abortion activity. The purpose of this study is to find out how criminal liability is towards a doctor and nurse in an Abortion Crime in a Clinic from the point of view of Law no. 36 of 2009 concerning Health and the KUHP and knowing about the legal considerations that were decided against Decision No. 406/Pid.sus/2020/PN Jkt Pst. This research uses normative juridical method through literature study by collecting secondary data. The results of this study are criminal liability for a doctor and nurse who are involved in the crime of abortion in a clinic in terms of Law no. 36 of 2009 concerning Health and KUHP, where parties who practice illegal abortions can be subject to article 194 of Law no. 36 of 2009 concerning Health Jo article 75 paragraph 1 Jo article 438 Jo 349 of the KUHP. In the case brought up in decision No. 406/pid.sus/2020/PN Jkt Pst, based on his legal considerations, charged the defendant with Article 194 of Law No. 36 of 2009 concerning Health Jo 75 paragraph 1 of Law no. 36 of 2009 concerning Jo's Health article 64 paragraph (1) of the KUHP with imprisonment for 1 year and 4 months and a fine of Rp. 100,000,000, - with the provision that if the fine is not paid it is replaced with imprisonment for 4 (four) months

Abstrak. Klinik merupakan suatu tempat atau fasilitas umum yang memiliki skala kecil untuk memberikan perawatan kepada pasien, selain itu klinik juga dijadikan sebagai sarana untuk tempat bersalin dan sering kali dijadikan sebagai tempat untuk melakukan aborsi. Aborsi dibedakan menjadi dua macam yaitu Abortus Provocatus Medicalis dan Abortus Provocatus Criminalis yang tergolong kedalam tindak pidana. Aborsi jenis Criminalis tidak hanya menjerat pasien tetapi tenaga-tenaga yang berkerja pada klinik ilegal tersebut yaitu dokter dan perawat. Maka dari itu perlu adanya pertanggungjawaban pidana atas pihak yang terlibat dalam kegiatan aborsi ilegal ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap seorang dokter dan perawat dalam suatu Tindak Pidana Aborsi dalam sebuah Klinik ditinjau dari sudut pandang UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan KUHP dan Mengetahui terkait pertimbangan hukum yang diputus terhadap Putusan No. 406/Pid.sus/2020/PN Jkt Pst. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu pertanggungjawaban pidana terhadap seorang dokter dan perawat yang terlibat dalam tindak pidana aborsi di sebuah klinik ditinjau dari UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta KUHP, dimana pihak yang melakukan praktik aborsi ilegal dapat dikenakan pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 75 ayat 1 Jo pasal 438 Jo 349 KUHP. Dalam kasus yang diangkat pada putusan No. 406/pid.sus/2020/PN Jkt Pst berdasarkan pertimbangan hukumnya menjerat terdakwa dengan pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo 75 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Denda sebesar Rp.100.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Published
2023-01-25