Status Hukum Kkb Papua Menurut Hukum Internasional Serta Penegakan Hukumnya

  • Zahra Nabila Sukmana Hukum - Ilmu Hukum
  • Irawati
Keywords: Status Hukum, Penegakan Hukum, KKB Papua

Abstract

Abstract. Every human being has been granted the right to live since birth, which is a fundamental right to live in a peaceful, safe and secure society. However, in reality this peace is not easy to realize because of the rise of insurrectional movements and armed conflicts, both at the international and national levels. One example of an armed conflict is the KKB Papua which aims to separate itself from the Republic of Indonesia. However, efforts to resolve the conflict are still confused, this is because law enforcers are still unsure about taking action, the legal status of the Papua KKB itself is still unclear. The purpose of this research is to find out the legal status of the Papuan KKB according to the provisions of International Law and Law Enforcement which can be applied to the Papuan KKB when it is related to human rights. The method in this study is a normative juridical approach in which this research is conducted by examining literature and secondary data, doctrines and principles in the science of law. The approach used in this research is a literature study which includes Primary Legal Materials, Secondary Legal Materials, and Tertiary Legal Materials. To support secondary material, data was obtained from documents or research journals regarding the Papuan KKB case. The data analysis used is qualitative data analysis. The results of this study show that the status of the KKB Papau is classified as a national liberation group that fights for Papuan independence, neither billionaire nor terrorist, so that the KKB cannot ask for rights and immunities in the international field. Law enforcement that can be taken by the Indonesian government in overcoming the KKB Papua Armed Conflict can be done in two ways, namely the government's efforts to negotiate/make peace which creates the result of granting amnesty (pardon), without being punished at all or by way of punishment according to the provisions contained in the Criminal Code articles 106, 107 and 108.

Abstrak. Setiap manusia telah dianugerahkan hak untuk hidup sejak dalam kandungan yang merupakan hak fundamental untuk hidup dalam situasi masyarakat yang damai, aman dan tenteram. Namun dalam kenyataannya kedamaian tersebut tidak mudah untuk di realisasikan karena maraknya gerakan pemberontakan maupun konflik senjata, baik dalam lingkup internasional maupun nasional. Salah satu contoh konflik bersenjata adalah KKB Papua yang bertujuan untuk memisahkan diri dari NKRI. Namun akan tetapi upaya untuk menanggulangi konflik tersebut masih kebingungan, hal ini karena pihak penegak hukum masih merasa ragu dalam melakuakn tindakan, status hukum dari KKB Papua sendiripun masih belum jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk megetahui status hukum dari KKB Papua menurut ketentuan Hukum Internasional dan Penegakan hukum apa yang dapat diterapkan terhadap KKB Papua apabila dihubungkan dengan Hak Asasi Manusia. Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang penelitian ini dilakukan dengan meneliti  bahan-bahan pustaka maupun data sekunder, doktrin serta asas dalam ilmu hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang meliputi Bahan Hukum Primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Untuk mendukung bahan sekunder, maka data-data diperoleh dari dokumen ataupun jurnal penelitian mengenai kasus KKB Papua. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil dari Penelitian ini menunjukan bahwa status KKB Papau digolongkan menjadi kelompok pembebasan nasional yang memperjuangkan kemerdekaan Papua bukan Billigerent maupun terroris, sehingga KKB tidak dapat meminta hak-hak serta kekebalan di bidang Internasional. Penegakan hukum yang dapat diambil oleh pemerintah Indonesia dalam mengatasi Konflik Bersenjata KKB Papua dapat dilakukan dengan dua cara yaitu upaya pemerintah untuk bernegosiasi/ berdamai yang mana menciptakan hasil pemberian amnesti (pengampunan), tanpa dihukum sama sekali ataupun dengan cara pemidanaan sesuai ketentuan yang terkandung dalamKUHP pasal 106, 107, dan 108.

Published
2023-01-25