Pelaksanaan Pembagian Warisan Jika Salah Satu Ahli Waris Keluar dari Agama Islam

  • Ilham khaery ananda hukum - ilmu hukum
  • Husni Syawali
Keywords: Hukum Waris, Ahli Waris Beda Agama, Wasiat Wajibah

Abstract

Abstract. In life humans experience three significant events-the time of their birth, the time of their marriage, and the time of their death. Then man will at some time depart from the world, this event being of great importance because of the transition of rights and obligations to the living, it being called an inheritance. Inheritance is the process of moving the inheritance from an heir to an heir according to the legal rule of the community, whereby a deceased person (heir), heir, and inheritance are passed on. Inheritance isa thing that must exist because it is what causes the hereditary possession. The purpose of this study is to know and analyze the administration of the dissecting of the inheritance to non-religious heirs and to know the verdict of the judge in establishing an inheritance based on the court ruling of probolinggo religion number 0026.Pdt.P/2021/ PA.Prob. The research method used was normatif yuridis, with the writing specifications used was descriptive analysis. Data collection techniques are done with literature studies of primary legal materials, secondary law materials, and leaked legal materials. Data-analysis methods use qualitative methods. The results of this study are the disproportionate division of property to disinherited religious heirs, in the civil law book no rules on religious differences can be a barrier to inheritance, but in Islam the claim that religious differences between heirs and heirs are a barrier to inheritance. It is found in article 171 point b that the heir is a person who at death or upon being pronounced dead on the basis of islamic court ruling and leaves an heir and legacy. Article 171 point c also states that the beneficiary is a person who at the time of death has a blood relation ora marriage relationship with an heir, a variety of Islam, and is not hambed by the law of becoming an heir. But a religious heir can still receive a portion of the inheritance with a natural will, which isa large portion of the natural will of the heir as much as 1/3 of the inheritance. May conclude the court of probolinggo religion number 0026/ PDT p /2021/ pa. The prob determines that the applicant is worthy and worthy in obtaining a portion of the inheritance by means of a natural will, in which the natural will must not exceed the legal heir's clause, or the amount of one-third (third) of the inheritance. It is right and fair to both sides and not against the law.

Abstrak. Dalam kehidupan, manusia mengalami 3 peristiwa yang penting yaitu waktu ia dilahirkan, waktu ia kawin, dan waktu ia meninggal dunia. Kemudian manusia pada suatu saat akan meninggalkan dunia, peristiwa ini merupakan peristiwa yang sangat penting karena terjadinya peralihan hak-hak dan kewajiban kepada orang yang masih hidup, hal ini disebut dengan pewarisan. Pewarisan adalah proses beralihnya harta warisan dari pewaris kepada ahli waris menurut aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat, yaitu adanya orang yang meninggal dunia (Pewaris), ahli waris, dan harta yang diwariskan. Harta yang diwariskan merupakan perkara yang harus ada karena harta itulah yang menyebabkan terjadinya pewarisan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembagian warisan terhadap ahli waris yang berlainan agama dan mengetahui putusan hakim dalam menetapkan perkara waris berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 0026.Pdt.P/2021/PA.Prob. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan spesifikasi penulisan yang digunakan bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pembagian harta warisan terhadap ahli waris beda agama, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak terdapat aturan mengenai perbedaan agama dapat menjadi penghalang dalam pewarisan, akan tetapi dalam Islam menegaskan bahwa perbedaan agama yang terjadi antara pewaris dan ahli waris merupakan suatu penghalang dari suatu kewarisan. Dalam pasal 171 poin c juga menyatakan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragam Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Akan tetapi seorang ahli waris yang berbeda agama masih dapat menerima bagian dari harta warisan dengan wasiat wajibah dimana besar dari wasiat wajibah yaitu sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta pewaris. Dapat disimpulkan putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 0026/Pdt.P/2021/PA.Prob memutuskan pemohon I patut dan layak dalam memperoleh bagian dari harta peninggalan Pewaris dengan cara wasiat wajibah, dimana wasiat wajibah tidak boleh melebihi ketentuan bagian ahli waris yang sah, atau sebanyak – banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan pewaris. Sudah tepat dan adil bagi kedua pihak dan tidak bertentangan dengan hukum.

Published
2023-01-25