Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyebaran Konten Kejahatan Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) di Media Sosial Ditinjau dari UU ITE Dan UU Pornografi

  • Dwi Putri Natasya Hukum/Ilmu Hukum
  • Dian Andriasari
Keywords: Pornografi Balas Dendam, Mengancam, Menyebarkan

Abstract

Abstract. Revenge porn or revenge pornography is a form of cybercrime, meaning that in this case revenge porn is a disgraceful act with online-based sexual substance by threatening the victim. Revenge pornography is pornography produced or distributed by intimate partners with the intent to humiliate and harass the victim. The criminal act of pornography has actually been regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations in the second book of Chapter XIV Crimes Against Decency, then more specifically regulated in Law Number 44 of 2008 concerning Pornography (hereinafter referred to as the Pornography Law) . However, due to a change in mode, namely the use of social media as a means of spreading it, so it is also regulated in the ITE Law. The purpose of this study was conducted to determine law enforcement against the crime of spreading revenge pornographic crime content on social media based on Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and Law No. 44 of 2008 concerning Pornography and to find out the efforts made regarding law enforcement against perpetrators of criminal acts of spreading revenge porn crime content on social media. This research method uses a normative juridical method. In collecting data, researchers used library data techniques sourced from laws and regulations, books, official documents, journals, and research results relevant to the research topic. The panel of judges in deciding the case in Decision Number 380/Pid.Sus/2019/PN Smn did not consider and pay attention to the aggravating and mitigating factors for the defendant. The punishment given by the panel of judges to the defendant was not commensurate with the actions that had been committed. In imposing criminal penalties on the defendant in Decision Number 380/Pid.Sus/2019/PN Smn, only 1 (one) year in prison and a fine of Rp. 1,500,000 (one million five hundred thousand rupiah) if the fine is not paid is replaced by a reduced sentence 2 (two) months, which means that the criminal sentence is far from the maximum sentence, namely imprisonment for a maximum of 6 (six) years and/or a fine of up to Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).

Abstrak. Revenge porn atau pornografi balas dendam adalah salah satu bentuk cybercrime, artinya dalam hal ini kegiatan revenge porn merupakan perbuatan tercela dengan substansi seksual berbasis online dengan mengancam korban. Pornografi balas dendam (revenge porn) adalah pornografi yang diproduksi atau didistribusikan oleh mitra intim dengan maksud untuk mempermalukan dan melecehkan korban. Tindak pidana pornografi sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada buku kedua Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan, kemudian lebih khusus lagi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (selanjutnya disebut UU Pornografi). Namun, dikarenakan perubahan modus yakni dengan penggunaan media sosial sebagai sarana penyebarannya, sehingga diatur juga dalam UU ITE. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebaran konten kejahatan pornografi balas dendam (revenge porn) di media sosial berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan terkait penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten kejahatan pornografi balas dendam (revenge porn) di media sosial. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik data kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, jurnal, dan hasil penelitian yang relevan dengan topik penelitian. Majelis hakim dalam memutuskan perkara dalam Putusan Nomor 380/Pid.Sus/2019/PN Smn tidak mempertimbangkan serta memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hukuman yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan. Dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa pada Putusan Nomor 380/Pid.Sus/2019/PN Smn hanya 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurangan selama 2 (dua) bulan yang artinya hukuman pidana tersebut jauh dari hukuman maksimal yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Published
2023-01-25