Kerugian Jemaah Haji Furoda atas Gagal Berangkat Haji dan Tanggung Jawab Hukum Biro Perjalanan Haji Khusus Berdasarkan Buku III KUH Perdata Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

  • Aulia Fadhilah Fawwaz Ilmu Hukum dan Hukum
  • Liya Sukma Muliya Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Keywords: Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Jemaah Haji, Haji Furoda

Abstract

Abstract. The implementation of the furoda pilgrimage can be organized by a hajj travel agency that has become a special pilgrimage organizer (PIHK) that has obtained official permission from the Ministry of Religion. The implementation of the furoda pilgrimage arises from a legal relationship in the form of an agreement between the furoda hajj congregation and PIHK. Book III of the Civil Code and Law Number 8 of 2019 concerning the Implementation of the Hajj and Umrah Pilgrimage regulates how agreements should be carried out and the appropriate implementation of the Hajj pilgrimage. In its implementation, the agreement between PIHK and the furoda haj congregation experienced various problems. The problem that occurs is that PIHK does not fulfill its obligations to dispatch pilgrims failing to depart which causes losses for the pilgrims. PIHK who did not fulfill their obligations according to Article 1238 of the Civil Code has been declared negligent so PIHK has defaulted. Identification of the problem that is formulated is how the loss of the pilgrims for failing to go to Hajj based on Book III of the Civil Code is related to Law Number 8 of 2019 concerning the Implementation of Hajj and Umrah Pilgrimage and its implementation for the pilgrims of PT. Jannah Firdaus and how the legal responsibility of the special hajj travel agency for the loss of furoda haj pilgrims, because they failed to depart based on Book III of the Civil Code, is related to Law Number 8 of 2019 concerning the Implementation of Hajj and Umrah Pilgrimage and its implementation at PT. Jannah Firdaus. As for the usefulness of this research, both theoretically and practically, this research is expected to be useful for writers in general for the development of legal knowledge, especially contract law, and useful as a contribution of ideas and information for the parties, namely pilgrims, haj travel agencies, law enforcement and the government in carrying out worship haji furoda. The research method that will be used in this study uses a normative juridical approach. The research specifications are analytical and descriptive. The data used are secondary in the form of primary legal materials, namely related laws, secondary materials, and interviews. In this study, a systematic interpretation will be used, namely by linking the provisions regarding more than one statutory regulation to then be concluded into a systematic analysis. The results of this study indicate that based on Article 1238 of the Perdata Criminal Code PT. Jannah Firdaus was identified as having defaulted due to negligence and then the compensation that should have been fulfilled by the debtor had not been fulfilled in full regarding the legal responsibility of PIHK had not been carried out by the provisions of Article 1239, 1243,1249 Book III of the Civil Code and Article 125 of Law Number 8 of 2019 concerning Implementation of Hajj and Umrah Worship.

Abstrak. Pelaksanaan ibadah haji furoda dapat diselenggarakan oleh biro perjalanan haji yang telah menjadi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama. Pelaksanaan ibadah haji furoda ditimbulkan dari hubungan hukum berupa perjanjian antara jemaah haji furoda dengan PIHK. Buku III KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur mengenai bagaimana perjanjian seharusnya dilakukan serta pelaksanaan ibadah haji yang sesuai. Dalam pelaksanaannya perjanjian antara PIHK dan jemaah haji furoda mengalami berbagai macam masalah. Permasalahan yang terjadi yaitu PIHK tidak memenuhi kewajibannya untuk memberangkatkan jemaah haji sehingga terjadi kegagalan berangkat yang menimbulkan kerugian bagi jemaah haji. PIHK yang tidak memenuhi kewajibannya menurut Pasal 1238 KUH Perdata telah dinyatakan lalai sehingga PIHK telah wanprestasi. Identifikasi masalah yang dirumuskan adalah bagaimana Bagaimana kerugian jemaah haji furoda atas gagal berangkat haji berdasarkan Buku III KUH Perdata dihubungan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan implementasinya pada jemaah haji furoda PT. Jannah Firdaus serta bagaimana tanggung jawab hukum biro perjalanan haji khusus atas kerugian jemaah haji furoda karena gagal berangkat berdasarkan Buku III KUH Perdata dihubungan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan implementasinya pada PT. Jannah Firdaus. Adapun kegunaan dari penelitian ini baik secara teoritis dan praktis, penelitian ini diharapkan berguna bagi penulis umumnya bagi pengembangan ilmu hukum khususnya hukum perjanjian serta bermanfaat sebagai sumbangan pemikiran dan informasi bagi para pihak yakni jemaah haji, biro perjalanan haji, penegak hukum serta pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji furoda. Metode penelitian yang akan digunakan pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu berupa Undang-Undang terkait, bahan sekunder, serta wawancara.  Dalam penelitian ini akan digunakan penafsiran sistematis yaitu dengan menghubung-hubungkan ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih dari satu untuk kemudian disimpulkan menjadi suatu analisis yang sistematis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata PT. Jannah Firdaus teridentifikasi melakukan wanprestasi akibat lalai kemudian ganti rugi yang harusnya dipenuhi oleh debitur belum dipenuhi seluruhnya mengenai pertanggung jawaban hukum dari PIHK belum terlaksana sesuai dengan ketentuan Pasal 1239, 1243,1249 Buku III KUH Perdata maupun Pasal 125 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Published
2023-01-25