Kepastian Hukum Penangguhan Penahanan Terhadap Seorang Ibu yang Menjadi Tersangka dalam Tindak Pidana Dihubungkan dengan Keadilan

  • Agung Muhamad Zulfikar Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Eka Juarsa
Keywords: Penangguhan Penahanan, Tersangka, Penyidik

Abstract

Abstract. This suspension of detention is the right of the suspect or defendant to obtain a suspension of detention as regulated in Article 31 of the Criminal Procedure Code. This suspension of detention can be given to cases according to the rules. However, in granting the implementation of the suspension of detention, there were still errors in giving the suspension of detention. This study explains that Mrs. Putri Candrawati received a suspension of detention, this is in serious conflict with Article 21 paragraph 4 of the Criminal Procedure Code as stated in Article 21 paragraph (4) of the Criminal Procedure Code, detention can only be imposed on suspects who commit criminal acts with the threat of imprisonment for five years or more. In this case, investigators must be more experienced in granting suspension of detention because it is not only the image of the investigator that is at stake, but the image of the police as law enforcers will also be in the spotlight if the suspension of detention causes problems. And the law related to the suspension of detention does not provide clarity regarding the implementation of the suspension of detention and gives freedom to an agency in giving reasons for granting the suspension of detention. This study uses a normative legal approach (normative legal research method). The normative juridical research method is library law research which is carried out by examining library materials or mere secondary data. The results in this study indicate that the suspension of detention in the case of Mrs. Putri Candrawati still has irregularities in granting a suspension of detention due to the reason of having a baby. This is in contrast to what was received by Vanessa Angel, Angelina Sondakh, Rochisatin Masyawaroh and Nita Setia Budi who were immediately detained without receiving a suspension of detention for the same reason.

Abstrak. Penangguhan penahanan ini merupakan hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan penangguhan penahanan yang telah diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Penangguhan penahanan ini dapat diberikan kepada kasus kasus yang sesuai dalam aturannya. Akan tetapi dalam pemberian pelaksanaan penangguhan penahanan ini masih adanya kesalahan dalam memberi penangguhan penahanan tersebut. Dalam penelitian ini menjelaskan bahwa Ibu Putri Candrawati mendapatkan penangguhan penahanan, hal ini sangat bertabrakan dengan pasal 21 ayat 4 KUHAP sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih. Dalam ini penyidik harus lebih berpengalaman dalam memberikan penangguhan penahanan karena bukan hanya citra penyidik yang dipertaruhkan namun citra kepolisian sebagai penegak hukum juga akan menjadi sorotan apabila penangguhan penahanan menimbulkan masalah. Dan Undang Undang yang terkait dalam penangguhan penahanan ini tidak memberi kejelasan terhadap pelaksanaan penangguhan penahanan dan memberikan kebebasa kepada suatu instansi dalam memberikan alasan pemberian penangguhan penahanan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum secara yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penangguhan penahanan terhadap kasus Ibu Putri Candrawati masih adanya kejanggalan terhadap pemberian penangguhan penahanan dikarenakan dengan alasan mempunyai bayi. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang di dapatkan oleh Vanessa Angel, Angelina Sondakh, Rochisatin Masyawaroh maupun Nita Setia Budi yang langsung dilakukan penahanan tanpa mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan yang sama.

Published
2023-01-22