Disparitas Putusan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Kepala Desa (Studi Putusan Nomor 06/Pid.Sus-Tpk/2022/PN.Bdg dan Studi Putusan Nomor 06/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Plg)

  • Regina Anjani Ilmu Hukum
  • Edi Setiadi
Keywords: Korupsi, Disparitas Putusan, Tujuan Pemidanaan

Abstract

Abstract. Disparities in corruption crimes can be caused by the law itself and the use of the freedom of judges which, although recognized by law and are in fact necessary to ensure justice, are often used to transgress limits thereby reducing the authority of law in Indonesia. In this study, the normative juridical method was used using case study research. The data obtained in this study were analyzed using qualitative normative methods using secondary data obtained from document studies. Palembang State in Decision Number 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg in the Village Fund Direct Cash Assistance (BLT) corruption case and knowing the implications of the disparity in criminal sanctions on achieving the objective of sentencing. Based on the results of the research, it is known that the judge's considerations in imposing a criminal verdict on the two perpetrators of Corruption, the panel of judges and the Defendant Endang Saprudin have considered the loss of state money based on PERMA Number 1 of 2020 Concerning Guidelines for Punishment Article 2 and Article 3 of the Corruption Law, but the judges decided to drop the Defendant Askari has not implemented, so this decision has not reached justice because there is still a very large gap in the results of decisions, namely 8 (eight) years in prison and 3 (three) years in prison, so there is a Disparity in Criminal Decisions where those who are detrimental to the state are greater get heavier prison sentences, but here the reality is not. Then, in the two decisions it is considered that it will affect the implications for sentencing purposes where judges must consider the laws that live in society, so this sentencing disparity can be minimized in the future.

Abstrak. Disparitas dalam tindak pidana korupsi dapat disebebkan oleh hukum itu sendiri dan penggunaan kebebasan hakim yang meskipun ] diakui oleh undang-undang dan memang nyatanya diperlukan demi menjamin keadilan tetapi seringkali penggunanya melampaui batas sehingga menurunkan kewibawaan hukum di Indonesia. Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menggunakan jenis penelitian case study research. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen.. Penelitian ini bertujuan mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg dan Pengadilan Negeri Palembang pada Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg pada kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan mengetahui implikasi disparitas sanksi pidana terhadap pencapaian tujuan pemidanaan. Bedasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap kedua pelaku Tipikor, majelis hakim dengan Terdakwa Endang Saprudin sudah mempertimbangkan kerugian uang negara berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 UU TIPIKOR namun dalam hakim pada menjatuhkan Terdakwa Askari belum menerapkan, sehingga putusan ini belum mencapai keadilan karena masih ada ketimpangan hasil putusan yang sangat jauh yaitu 8 (delapan) tahun penjara dan 3 (tiga) tahun penjara maka terjadilah Disparitas Putusan Pidana dimana seharusnya yang merugikan negara lebih besar mendapat Pidana Penjara lebih berat, tetapi disini kenyataannya tidak. Kemudian, dalam kedua putusan tersebut dianggap akan berpengaruh terhadap implikasi pada tujuan pemidanaan dimana hakim harus mempertimbangan hukum yang hidup di masyarakat, maka disparitas pemidanaan ini dapat di minimalisirkan dikemudian hari.

Published
2023-01-22