Putusan Bebas dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg

  • Mila Risa Yulianti Ilmu Hukum
  • Ade Mahmud Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Korupsi, Bansos, Penyertaan Keadilan

Abstract

Abstract. Corruption is a crime that is generally carried out in secret through the abuse of authority for the purpose of profiting from unlawful acts. The government budget that should be used to build the social needs of society is actually used for personal and group needs. During the Covid-19 Pandemic there was a phenomenon of social assistance which was misused by officials by committing acts of corruption. So that with this research to find out about criminal responsibility that does not reflect a sense of justice for society. This research method is normative qualitative using primary, secondary and tertiary literature data. In the case with Decision Number 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg, according to the author, the acquittal was handed down by a panel of judges who did not see the inclusion of the teachings of the defendant M Totoh Gunawan who indirectly helped and provided an opportunity for Aa Umbara committed a criminal act of corruption which caused a loss of state money. Therefore the decision has not provided a sense of justice and calmed public unrest and also has not provided a deterrent effect.

Abstrak. Korupsi merupakan kejahatan yang pada umumnya dilakukan secara tersembunyi melalui penyalahgunaan wewenang untuk tujuan mendapatkan keuntungan dari tindakan melawan hukum. Anggaran pemerintah yang semestinya digunakan untuk membangun kebutuhan sosial masyarakat justru digunakan untuk kebutuhan pribadi dan golongan. Pada masa Pandemi Covid-19 adanya fenomena bansos yang justu malah di salah gunakan oleh oknum pejabat dengan malakukan tindak pidana korupsi. Sehingga dengan adanya penelitian ini untuk mengetahui akan pertanggungjawaban pidana yang tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Metode penelitian ini yaitu normatif kualitatif dengan menggunakan data kepustakaan primer,sekunder dan tersier. Dalam kasus dengan Nomor Putusan 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg, penjatuhan putusan bebas yang di jatuhkan oleh majelis hakim menurut penulis kurang melihat adanya ajaran penyertaan yang dilakukan terdakwa M Totoh Gunawan yang secara tidka langsung membantu dan memberi kesempatan terhadap Aa Umbara melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian uang negara. Oleh karena itu putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan dan menenangkan keresahan masyarakat dan juga tidak memberi efek jera.

Published
2023-01-22