Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Kemasyarakatan yang Melakukan Pungutan Liar di Kota Bandung Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

  • Devan Hafizh Budiman fakultas hukum
  • Ade Mahmud Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Penegakan Hukum, Pungutan Liar, Organisasi Kemasyarakatan

Abstract

Abstract. Illegal levies (pungli) are the imposition of fees in places where fees are not supposed to be charged or collected. Extortion is common around the community, starting from the market to the terminal, which is mostly carried out by members of social organizations where the function of the mass organization is to channel the aspirations of the community, but it is misused as a field for seeking personal gain, one of which is extortion and this causes problems and anxiety in the community, this research carried out with the aim of describing how Criminal Liability Against Community Organizations that carry out extortion in the city of Bandung and how Law Enforcement Against Community Organizations that carry out fraudulent levies. The research method used in this research is normative juridical method. The prohibition of illegal levies is regulated in article 59 paragraph 2 of Law No. 16 of 2017 concerning social organizations. Legal Sanctions against members of mass organizations who carry out fraudulent levies are subject to the provisions of Article 368 of the Criminal Code. Criminal responsibility and law enforcement against fraudulent levies must be emphasized so that the crime of extortion does not cause unrest in the community and unrest in the community

Abstrak. Pungutan liar (pungli) merupakan pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. pungli biasa terjadi di sekitar masyarakat mulai dari pasar hingga terminal yang kebanyakan dilakukan oleh anggota organisasi kemasyarakatan yang dimana fungsi ormas adalah penyalur aspirasi masyarakat namun disalahgunakan sebagai ladang mencari keuntungan pribadi salah satunya melakukan pungutan liar dan ini menimbulkan masalah dan keresahan di tengah masyarakat, penelitian ini dilakukan dengan tujuan mendeskripsikan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Organisasi Kemasyarakatan yang melakukan pungli di kota bandung dan bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Kemasyarakatan yang melakukan pungutan liar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Larangan Pungutan Liar diatur pada pasal 59 ayat 2 UU No 16 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan . Sanksi Hukum terhadap anggota ormas yang melakukan pungutan liar dikenakan ketentuan pasal 368 KUHP. Pertanggungjawaban pidana dan penegakan hukum terhadap pungutan liar harus lebih dipertegas agar tindak pidana pungli tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakatlah dan keresahan di tengah masyarakat.

Published
2023-01-22