Pengaruh Perkawinan Dini terhadap Kesehatan Mental Anak di Desa Mangunreja Kab. Tasikmalaya Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  • Nida Muron Heriandini Hukum Ilmu Hukum
  • Deddy Effendy
Keywords: Perlindungan Hukum, Perkawinan Dini, Kesehatan Mental

Abstract

Abstract. Teenage marriage or at a very young age is now a serious problem. Marriages carried out by adolescents aged 15–19 years are known to be a focus of attention because they will have an impact on both the mother and the baby. Psychologically, the impact of early marriage is that someone who is not old enough or underage can potentially become a trauma. The high number of early marriages and their impact on children's mentality, which is related to the Marriage Law Number 16 of 2019 concerning amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage as explained above, shows that the empowerment of law enforcement in marriage law is still low. Youth or childhood is very beautiful it should be filled with positive things, especially education. Based on this, the purpose of this study is to determine legal protection for husbands and wives who engage in early marriage in relation to Law No. 16 of 2019 concerning Amendments to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, efforts to prevent early marriage which causes health problems husband and wife mentality. The research method used is normative juridical, namely an approach based on the main legal basis by examining theories, concepts, legal principles and laws and regulations related to this research with descriptive analytical research specifications and interviews. Sources of primary and secondary legal data based on statutory regulations related to early marriage and to fulfill secondary data, interview sessions with related parties were carried out. Based on the results of this study, it can be interpreted that in Article 9 paragraph 1 it is stated that every child has the right to receive education and teaching in the context of developing his personality and level of intelligence in accordance with his interests and talents. Every child has the right to get protection in an education unit from sexual crimes and violence committed by educators, education staff, fellow students, and/or other parties. Efforts to prevent early marriages are carried out by various parties, not only the KUA but also the Puskesmas, which can work together with the village administration and even with religious leaders. Efforts being made are counseling and youth coaching, providing knowledge to prospective brides about reproductive health, safe sex and improving psychology and emotional maturity.

Abstrak. Perkawinan remaja atau di usia yang sangat belia kini menjadi masalah serius, perkawinan yang dilakukan remaja berusia 15–19 tahun diketahui menjadi fokus perhatian karena akan berdampak bagi ibu maupun bayi. Secara psikologis dampak dari perkawinan dini ini adalah seseorang yang masih belum cukup usia atau di bawah umur dapat berpotensi menjadi sebuah trauma. Tingginya angka pernikahan usia dini dan pengaruhnya terhadap mental anak yang dikatikan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diuraikan di atas, menunjukkan bahwa pemberdayaan law enforcement dalam hukum perkawinan masih rendah, masa muda atau masa anak-anak yang sangat indah itu seharusnya diisi dengan hal-hal yang positip terutama pendidikan. Berdasarkan hal tersebut Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap suami istri yang melakukan perkawinan dini dihubungan dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, upaya agar tidak terjadi perkawinan dini yang menyebabkan terganggunya kesehatan mental suami istri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan dasar hukum utama dengan metode menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan juga wawancara. Sumber data hukum primer dan sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan berhubungan dengan perikawinan dini dan untuk memenuhi data sekunder maka dilakukan sesi wawancara terhadap pihak terkait. Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Upaya yang untuk mencegah terjadinya perkawinan dini dilakukan oleh berbagai pihak, bukan saja KUA namun juga dilakukan oleh Puskesmas yang dapat bekerja sama dengan pemerintahan desa bahkan dengan tokoh agama. Upaya yang dilakukan adalah penyuluhan dan pembinaan remaja, pemberian bekal ilmu pengetahuan bagi calon pengantin tentang kesehatan reproduksi, seksual yang aman serta memperbaiki kejiwaan dan kematangan emosional.

Published
2023-01-07