Prosedur Penegakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Juncto Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  • Dewi Afrasa Fiah prodi ilmu hukum, fakultas hukum Universitas Islam Bandung
  • Rini Irianti Sundary prodi ilmu hukum, fakultas hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Tenaga Kerja Asing, Tenaga Kerja Asing Ilegal

Abstract

Abstract. Protection and improvement of public welfare in the employment sector, one of which is law enforcement against foreign workers because the presence of foreigners in Indonesia, on the other hand, has had a positive influence, and has also had a negative influence in the form of threats to development itself. It is not uncommon for companies to use illegal foreign workers. Nowadays, foreign workers are a necessity for companies. Where the company considers that foreign workers have skills and abilities that are not possessed by Indonesian workers. Therefore, it is increasingly difficult for TKI to find work. Even though there are regulations that clearly regulate foreign workers, in reality there are still many who violate these rules, many cases occur in Indonesia, one of which is PT X Banten found 26 illegal workers who do not have work visas in Indonesia. The research objectives that emerged were (1) to find out the use of Foreign Workers who were not in accordance with the procedures based on Presidential Regulation Number 20 of 2018 concerning Foreign Workers, (2) to find out the legal steps for employers who employ Illegal Foreign Workers in Indonesia associated with Government Regulation Number 34 of 2021 in conjunction with Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. This study uses a research method using a normative juridical approach, a research approach that emphasizes legal science, research specifications that are descriptive analytical. Data collection techniques through library studies, field studies, and data analysis. The results of this study indicate that 1.) The procedure for using Foreign Workers at PT X Banten is not in accordance with Government Regulation Number 34 of 2021 because it employs Foreign Workers who do not have a visa with the intention of working in Indonesian territory and have violated Article 4 which regulates foreign workers only. can be employed by the employer and the employment relationship for a certain position and a certain time, and has competence in accordance with the position to be occupied, and PT X Banten does not have an RPTKA to employ foreign workers from China as referred to in Article 6 which states every employer of foreign workers who employs foreign workers must have an RPTKA which is ratified by the Minister or an appointed official. 2.) Law enforcement on employers in the case of PT X Banten which has been proven to provide employment to Foreign Workers who do not have a visa for the purpose of working in Indonesia and without the ratification of the RPTKA, they are sentenced to an administrative penalty by the court in the form of a fine of Rp. 400,000,000.00 (four hundred million rupiah). This punishment is in accordance with Article 185 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower.

Abstrak. Perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada sektor ketenagakerjaan salah satunya adalah dilakukannya penegakan Hukum terhadap Tenaga Kerja Asing sebab kehadiran orang asing di Indonesia, disisi lain telah memberikan pengaruh positif, juga telah memberikan pengaruh negatif berupa timbulnya ancaman terhadap pembangunan itu sendiri. Tidak jarang perusahan sering kali menggunakan TKA yang ilegal. Dalam masa kini TKA menjadi kebutuhan bagi perusahaan. Dimana perusahaan menganggap TKA memiliki skill dan kemampuan yang tidak dimiliki oleh TKI. Maka sebab itu TKI semakin sulit mendapatkan pekerjaan. Walaupun adanya peraturan yang mengatur secara jelas tentang tenaga kerja asing namun kenyataannya masih banyak yang menyalahi aturan tersebut kasusnya sangat banyak terjadi di Indonesia salah satunya yaitu di PT X Banten ditemukan 26 pekerja ilegal yang tidak memiliki visa bekerja di Indonesia. Tujuan penelitian yang muncul adalah (1) untuk mengetahui penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, (2) untuk mengetahui Langkah hukum kepada pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 juncto Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, pendekatan penelitian yang menekankan kepada ilmu hukum, spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analistis. Teknik pengumpulan data melalui studi Pustaka, studi lapangan, dan analisis data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1.)Prosedur penggunaan Tenaga Kerja Asing di PT X Banten belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 karena mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang tidak memiliki visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia dan telah melanggar pasal 4 yang mengatur TKA hanya dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja dan hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dan PT X Banten tidak memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA asal tiongkok tersebut sebagaimana pasal 6 yang menyebutkan setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 2.) Penegakan hukum pada pengusaha dalam kasus PT X Banten yang telah terbukti memberi kerja pada Tenaga Kerja Asing yang tidak memiliki visa tujuan untuk bekerja di Indonesia dan tanpa pengesahan RPTKA dijatuhi hukuman administratif oleh pengadilan berupa sanksi denda sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Hukuman ini Sesuai dengan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Published
2023-01-06