Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah untuk Perumahan dan Permukiman Ditinjau dari Ketentuan Buku III KUHPerdata Serta Dihubungkan dengan Peraturan Perundang-Undangan

  • Adam Faiq Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Frency Siska Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Sewa Menyewa, Tanah, Perumahan, Sengketa

Abstract

Pelaksanaan sewa menyewa merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak pemberi sewa atau disebut sebagai pihak pertama dan pihak penyewa atau disebut sebagai pihak kedua. Perjanjian sewa menyewa terjadi karena adanya kesepakatan para pihak diantaranya pihak pemberi sewa setuju untuk memberikan objek sewa miliknya atau objek yang dikelolanya untuk dipergunakan oleh pihak lain dan pihak kedua setuju untuk menempati dan mempergunakan objek sewa sesuai kesepakatan dengan sejumlah uang sebagai pembayaran atas sewa tersebut. Contoh sewa menyewa yang terjadi adalah sewa menyewa tanah untuk pembangunan perumahan. Pembangunan perumahan diatas tanah sewa disebabkan oleh ketersediaan tanah dan kebutuhan akan tempat tinggal tidak selalu berjalan selaras, karena sifat tanah yang selalu tetap sedangkan pertumbuhan penduduk yang semakin bertambah yang berimbas kepada kebutuhan akan rumah dan kawasan permukiman yang semakin meningkat. Maksud sewa tanah ini bukan untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah, tetapi hanya untuk mengambil manfaat atas tanah itu. Namun dalam pelaksanaan perjanjian sewa tanah tersebut tidak selalu berjalan baik karena perjanjian tersebut menimbulkan sengketa yang disebabkan pihak yang ada didalam perjanjian tidak melaksanakan kesepakatan dengan baik. Mengingat dalam sengketa terdapat pihak yang dirugikan maka dapat ditempuh penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara non litigasi yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan demi tercapai penyelesaian yang cepat serta biaya murah. Jika dengan cara non litigasi tidak mencapai kesepakatan maka barulah ditempuh dengan cara litigasi atau penyelesaian di pengadilan yang terdapat di wilayah domisili para pihak. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka.Tujuan penelitian ini diantaranya mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tanah.

Kata Kunci: Sewa Menyewa, Tanah, Perumahan, Sengketa.

Published
2022-08-06