Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penggelapan Mobil Leasing Dihubungkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

  • Farhan Ednur Satria Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung
  • Chepi Ali Firman Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Penggelapan, Leasing, Tindak Pidana

Abstract

Abstract. Decision Number 668/Pid.Sus/2020/PN Tjk is an example of a car embezzlement case that was credited from PT. U FINANCE INDONESIA criminal liability in the credit agreement is imposed on the party who deliberately takes the action as described in Article 372 of the Criminal Code. The purpose of this study is to understand criminal responsibility for the perpetrators of embezzlement of leasing cars related to article 372 of the Criminal Code concerning embezzlement and the prevention of perpetrators of embezzlement of leasing cars associated with article 372 of the Criminal Code concerning embezzlement. To achieve this goal, it is carried out using normative juridical methods, descriptive analysis data collection techniques, literature studies using secondary data, and normative analysis. Based on the results of this study, it can be concluded that an act against the law can be said to be embezzlement if it fulfills the elements of Article 372 of the Criminal Code, namely whoever, intentionally, against the right/against the law takes something that wholly or partly belongs to another person, who is in his power not because of the crime. The application of criminal law is one of the efforts to overcome crime. Crime prevention efforts need to be taken with a policy approach, namely a combination of crime prevention efforts with penalties (after it occurs) and (before it occurs). Criminal tackling or criminal policies are divided into penal efforts and non-penal efforts, penal efforts are repressive efforts (suppression/eradication/suppression) after a crime has occurred, while non-penal efforts are crime prevention efforts that focus more on efforts to prevent crime. efforts that are preventive in nature (prevention/deterrence/control) before the crime occurs.

Abstrak. Putusan Nomor 668/Pid.Sus/2020/PN Tjk merupakan contoh kasus penggelapan mobil yang dikredit dari PT. U FINANCE INDONESIA maka Pertanggungjawaban pidana dalam perjanjian kredit dikenakan pada pihak yang dengan sengeja melakukan tindakan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 372 KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penggelapan mobil leasing dihubungkan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelepan dan penanggulangan terhadap pelaku penggelapan mobil leasing dihubungkan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, teknik pengumpulan data deskriptif analisis, studi kepustakaan yang menggunakan data sekunder, serta analisis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, perbuatan melawan hukum dapat dikatakan sebagai penggelapan apabila memenuhi unsur Pasal 372 KUHP yaitu barang siapa, dengan sengaja, melawan hak/melawan hukum mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan. Penerapan hukum pidana merupakan salah satu upaya penanggulangan kejahatan. Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pedekatan kebijakan, yaitu perpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal (sesudah terjadi) dan (sebelum terjadi). Penanggulangan pidana atau kebijakan kriminal dibagi menjadi upaya penal dan upaya non-penal, upaya penal adalah upaya–upaya yang sifatnya repressive (penindasan/pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahat terjadi, sedangkan upaya non-penal merupakan upaya penanggulangan kejahatan yang lebih menitikberatkan pada upaya-upaya yang sifatnya preventif (pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan tersebut terjadi.

Published
2022-08-05