Analisis Yuridis Kriminologis Tindak Pidana Peredaran Narkotika yang Dilakukan oleh Anak Dibawah Umur (Analisis Putusan No 14/Pid.sus-anak/2020/PN.Blb)

  • Mohammad Fakhri Abdul Malik Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Nandang Sambas
Keywords: Narkotika, Anak, Penanggulangan Tindak Pidana

Abstract

Abstract. A drug abuse a very serious threat to the nation and the country.  One form of narcotics abuse is the criminal act of narcotics circulation. Today,  drug dealers are not only carried out by adults but many minors become  criminals of narcotics trafficking. Children should be a well-protected and raised generation in order to be the successor of the nation that leads and builds this country. Based on these problems, it can be formulated several formulations of the problem, namely what are the factors that cause  narcotics trafficking crimes committed by minors  and  How to Counter the criminal acts of narcotics circulation committed by minors based on the verdict  14 /Pid.Sus-Anak/2020 /PN. Blb. The research method used in this research is normative juridical, a study that deductively begins with an analysis of the articles and laws and regulations that govern the problems in the thesis. Normative means legal research that aims to acquire normative knowledge about the relationship between one regulation to another and its application in practice (the study of verdicts). Factors for the occurrence of children as victims of narcotics abuse consist of 2 factors, namely internal factors and external factors. Countermeasures against narcotics trafficking crimes committed by minors  can be done with penal efforts and non-penal efforts. Penal efforts are efforts to deal with criminal acts by using the means of criminal law upaya penal  in court decision  No.14/ Pid.Sus.Anak / 2020/ PN. Blb  is declaring the child defendant SUNANDAR Alias NANDAR Bin IPIN guilty  and  criminally charged against sunandar children Alias NANDAR Bin IPIN  guilty and imposed a prison sentence for 2 (two) years in  LPKS and job training for 6 months in social services while non-criminal efforts are efforts to deal with crimes committed without using criminal law.

Abstrak. Penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman yang sangat serius bagi bangsa dan negara. Salah satu bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah tindak pidana peredaran narkotika. Dewasa ini kalangan pengedar narkotika tidak hanya dilakukan oleh kaum dewasa saja akan tetapi banyak anak dibawah umur menjadi pelaku tindak pidana peredaran narkotika. Anak seharusnya menjadi generasi yang dilindungi dan dibesarkan dengan baik agar kelak menjadi penerus bangsa yang memimpin dan membangun negara ini. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat dirumuskan beberapa rumusan permasalahan yaitu Apa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan Bagaimana Penanggulangan terhadap tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan oleh anak di bawah umur berdasarkan putusan 14/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Blb. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisa terhadap pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan dalam skripsi. Bersifat normatif maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam praktiknya (studi putusan).  Faktor-faktor terjadinya anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika terdiri dari adanya 2 faktor yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Penanggulangan terhadap tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan oleh anak di bawah umur dapat dilakukan dengan  upaya penal dan upaya non penal. Upaya penal yaitu upaya penangulangan tindak pidana dengan menggunakan sarana hukum pidana upaya penal pada putusan pengadilanNo.14/Pid.Sus.Anak/2020/PN.Blb adalah menyatakan terdakwa anak SUNANDAR Alias NANDAR Bin IPIN bersalah dan Menjatuhkan pidana terhadap anak SUNANDAR Alias NANDAR Bin IPIN bersalah dan dijatuhkan sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun di LPKS Dan pelatihan kerja selama 6 bulan di Dinas Sosial sedangkan upaya non penal yaitu upaya penangulangan kejahatan yang dilakukan tanpa menggunakan hukum pidana.

Published
2022-01-17