Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1079/K/Pid/2018 dalam Dugaan Kasus Penggelapan Aset Yayasan Pembangunan Pendidikan Muslimin berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001

  • Amalia Hanifah Noor Salima Hukum pidana
Keywords: Aset Yayasan, Putusan Mahkamah Agung, Lembaga Pendidikan Muslimin

Abstract

Abstract. This study aims to analyze the Supreme Court Decision No. 1079 K/Pid/2018 related to the indictment submitted by the Public Prosecutor on the elements of Article 266 Paragraph (1) and Paragraph (2) of the Criminal Code in conjunction with Article 55 Paragraph (1) of the 1st Criminal Code in conjunction with Article 65 Paragraph (1) of the Criminal Code against the provisions in Law No. 28 of 2004 Jo. Law Number 16 of 2001 concerning Foundations Article 5 which states that the assets of the Foundation, whether in the form of money, goods, or other assets obtained by the Foundation based on this Law, are prohibited from being transferred or distributed directly or indirectly to the Trustees, Management, Supervisors, employees, or other parties who have an interest in the Foundation and Article 70 Paragraph (1) that any member of the organs of the Foundation violating the provisions as referred to in Article 5, shall be punished with imprisonment for a maximum of 5 (five) years. From the results of the study, it was obtained legal facts that the indictment submitted by the Public Prosecutor was not appropriate to prove the element of providing false information in the authentic deed even though the Public Prosecutor believed that through the amendments to the deed the defendants intended to take over the assets of the Foundation.

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Agung No. 1079 K/Pid/2018 terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada  unsur Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1)  ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Pasal 5 yang menyatakan bahwa kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan dan Pasal 70 Ayat (1) bahwa setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Dari hasil penelitian diperoleh fakta hukum bahwa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kurang tepat untuk membuktikan adanya unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akte authentiek meskipun Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa melalui perubahan-perubahan akte tersebut para terdakwa bermaksud untuk mengambil alih aset Yayasan.

Published
2022-08-03