Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Illegal Mining

  • Yosi Prianti Ilmu hukum
  • Eka Juarsa
Keywords: Law Enforcement, Criminal, Illegal Mining, Penegakan Hukum, Tindak Pidana

Abstract

The Province of the Bangka Belitung Islands is one of the largest tin producers, especially in the Kolong Bidadari area, Senyubuk Village, Kelapa Kampit District, East Belitung Regency. The majority of the activities carried out by the community in Kolong Bidadari are carried out by illegal mining. Thus causing the impact of social conflict, environmental damage, state revenue, and health worker safety and security (K3). In this study, we will discuss the factors behind the occurrence of Illegal Mining and Law Enforcement Associated with Law Number 3 of 2020 Amendments to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal mining. The research method used in this research is normative juridical using descriptive analysis research specifications, sources, and data collection techniques through library research using secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials and the data analysis method used is analysis qualitative juridical. From the results of the research to overcome the causative factors, namely socio-economic factors, the perpetrators want to avoid the obligations that have been determined, the public's ignorance of the impact of mining without a permit/Illegal Mining as well as the normative guidance and supervision factor and law enforcement that has occurred then From that, the Regional Police of the Bangka Belitung Islands, East Belitung Resort, in the coconut Kampot sector, against the crime of Illegal Mining in the area under the nymphs, Senyubuk Village, Kelapa Kampit District, East Belitung Regency, by taking 2 (two) actions, namely preventive actions (prevention) and repressive actions (actions).

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah salah satu penghasil timah terbesar Khususnya di wilayah Kolong Bidadari Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur. Mayoritas Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di Kolong Bidadari ini dilakukan dengan Pertambangan Tanpa izin/Illegal Mining. Sehingga menyebabkan dampak Konflik social, Kerusakan Lingkungan,  Penerimaan negara dan Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja (K3). Didalam penelitian ini akan membahas mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadi Pertambangan Tanpa izin/Illegal Mining dan Penegakan Hukum yang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan Batu Bara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber dan Teknik pengumpulan data yang melalui studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan metode analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Dari hasil penelitan dalam rangka menanggulangi faktor-faktor penyebab yaitu faktor social ekonomi, faktor pelaku ingin menghindari kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan, ketidakingintahuan masyarakat akan dampak pertambangan tanpa izin/Illegal Mining serta faktor pembinaan dan pengawasan yang normatif dan penegakan hukum yang telah terjadi maka dari itu Pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Resor Belitung Timur sektor kelapa kampit Terhadap kejahatan Tindak Pidana Illegal Mining pada wilayah kolong bidadari Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur dengan melakukan 2 (dua) tindakan yaitu Tindakan preventif (Pencegahan) dan Tindakan Represif (penindakan).

Published
2022-01-18