Kepastian Hukum Hak atas Tanah Sari Ater yang Dikelola oleh Pemerintah Dihubungkan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

  • Riyantika Syawaliah Ilmu hukum, Fakultas Hukum
  • Arif Firmansyah
Keywords: Letter C, Kepastian Hukum, Sertifikat Hak

Abstract

Abstract: Land law must be clarified in accordance with applicable law, it is necessary to register land. Conflicts that spread like the case that occurred in Subang district. The Subang Regency Government has been sued by the heirs over the land located in the Sari Ater tourist attraction with evidence of letter C. On the other hand, the Subang Regency Government said that it still uses official and original documents. Article 19 paragraph (2) letter (c) of the Law of the Republic of Indonesia No. 5 of 1960 states that the certificate is strong evidence. This study aims to find out how the legal certainty of the certificate of management rights over the Sari Ater land managed by the Subang district government and the juridical position of evidence letter C before the court in terms of regulations in the land sector. The method used is a normative juridical approach, the nature of the research is descriptive analytical, the data source is secondary data, the data collection technique used is a literature study with qualitative data analysis methods. UU no. 5 of 1960 we need to pay close attention again that the nature of land registration in Indonesia is a negative system with a positive tendency, meaning that the registration of land rights does not make the right holder an inviolable right. This means that even though the certificate of land rights has legal force, a lawsuit can still be filed. The juridical position of Letter C's evidence before the court is weak. in accordance with what is stated in Article 1902 of the Civil Code which states that on a written evidence it is allowed to have other evidence such as witnesses.

Abstrak: Hukum Tanah wajib diperjelas sesuai dengan hukum yang berlaku itu perlu dilakukan pendaftaran tanah. Konflik semakin merebak sebagaimana kasus yang terjadi di kabupaten Subang antara ahli waris dengan Pemkab Subang. Pemkab Subang telah digugat oleh para Ahli Waris atas sebidang tanah yang berlokasi di objek wisata Sari Ater dengan bukti letter C. Dilain pihak Pemerintah Kabupaten Subang mengatakan pihaknya tetap bertolak ukur dengan dokumen resmi dan asli. Pasal 19 ayat (2) huruf (c) UU Republik Indonesia No. 5 tahun 1960 menyatakan bahwa sertifikat adalah tanda bukti kuat. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum sertifikat hak pengelolaan atas tanah sari ater yang dikelola pemerintah kabupaten Subang serta kedudukan yuridis bukti letter C di muka pengadilan ditinjau dari peraturan di bidang pertanahan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, sumber data yaitu data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dengan metode analisis data kualitatif.Perdasarkan penelitian disimpulkan bahwa terlepas dari pernyataan Pasal 19 ayat (2) huruf (c) UU No. 5 tahun 1960 perlu kita perhatikan lagi secara seksama bahwa sifat pendaftaran tanah di Indonesia adalah sistem negatif bertendensi positif, artinya pendaftaran hak atas tanah tidak menjadikan pemegang hak menjadi berhak tanpa dapat diganggu gugat. Artinya bahwa sertifikat hak atas tanah tersebut walaupun telah berkekuatan hukum namun masih dapat diajukan gugatan. Kedudukan yuridis bukti Letter C di muka pengadilan adalah lemah. sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Pasal 1902 KUHPerdata yang menyatakan bahwa atas suatu pembuktian dengan tulisan diperkenankan pembuktian lainnya seperti para saksi.

Published
2022-01-18