Perjanjian Kerja Antara Penyedia Jasa Tenaga Kerja Outsiuring dengan Para Pekerja di PT X Kota Tanggerang Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Muhammad Irsyad Fakultas Hukum
  • Deddy Effendi Fakultas Ilmu HUkum
Keywords: Perjanjian Kerja, Outsourcing, Pekerja

Abstract

Abstract. Notices about workers never stop coloring the information media, problem after problem always arises such as welfare with labor wage benchmarks, contract systems, Outsourcing, layoffs, and so on. Looking at the regulations and reviewed with the facts of the field, the level of welfare of the Outsourcing group is considered to have not reached a satisfactory point in terms of wages. There is still a lot of transparency in the wage system, where the protection of wages and welfare must be clearly and concretely contained in the employment agreement between the worker and the company. Outsourcing must be ensured that the worker agrees and understands the content of the contract so as not to cause problems in the future. There are still many workers who carry out labor relations not in accordance with the employment agreements that have been stipulated by the applicable laws, especially Law No.13 of 2003 concerning manpower. The purpose of this study is to determine the rights, obligations and responsibilities between service providers (outsourcing) at PT X Tangerang City regarding workers' wages which are reviewed in Law No.13 of 2003 concerning manpower. The method in this research uses the normative juridical approach method, namely legal research carried out by examining data or library materials in the form of laws and regulations, namely Manpower laws and various kinds of literature. With data analysis using qualitative normative analysis. Based on the results of this study, it can be concluded that the service provider company does not fulfill all its obligations in accordance with the provisions agreed in the employment agreement in the implementation of the employment agreement between the outsourcing service provider and the workers not in accordance with Law No. 13 of 2003 concerning employment and the service provider company has the responsibility to make wage payments in accordance with the provisions. 

Abstrak. Pemberitahuan mengenai buruh tidak pernah berhenti mewarnai media informasi, masalah demi masalah selalu saja bermunculan seperti kesejahteraan dengan tolak ukur upah buruh, sistem kontrak, Outsourcing , PHK, dan sebaginya. Melihat dari peraturan dan ditinjau dengan fakta lapangan, tingkat kesejahteraan golongan Outsourcing dianggap masih belum mencapai titik yang memuaskan dalam hal pengupahan. Masih banyak ditemukan ketidak transparansian dalam sistem pengupahan, yang dimana perlindungan upah dan kesejahteraan tersebut haruslah termuat dengan jelas dan konkrit di dalam perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan. Outsourcing harus dipastikan bahwa pihak pekerja tersebut setuju serta paham isi kontrak tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Masih banyak tenaga kerja yang melakukan hubungan kerja tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui hak, kewajiban dan tanggung jawab antara penyedia jasa (outsourcing) di PT X Kota Tanggerang mengenai upah pekerja yang ditinjau di dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode dalam penlitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan degan cara meneliti data atau bahan Pustaka berupa peraturan Perundang-undangan yaitu undang-undang Ketenagakerjaan dan berbagai macam literatur. Dengan analisis data menggunakan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perusahaan penyedia jasa tidak memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian kerja dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara penyedia jasa outsourcing dengan para pekerja tidak sesuai dengan Undang-undang Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Perusahaan penyedia jasa memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembayaran upah sesuai dengan kententuan yang beralaku.

Published
2022-08-03