Penegakan Hukum terhadap Pengedar dan Penjual Minuman Keras Ilegal menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras

  • Moh Heksana Bagya Nur Alam Hukum Pidana, Ilmu Hukum
Keywords: Minuman Beralkohol Ilegal, Penegakan Hukum, Faktor-Faktor Penegakan Hukum

Abstract

Abstract. Sales and circulation of illegal alcoholic beverages always occurs every year. Illegal alcoholic beverages are alcoholic beverages that are produced illegally and contain hazardous chemicals at low prices. in the efforts and strategies used in law enforcement of illegal alcoholic beverages are pre-emptive, preventive and repressive efforts. Furthermore, the factors of law enforcement efforts are in the form of driving factors and inhibiting factors. These supporting factors include the active role of the community in reporting and making complaints to law enforcement and supported by laws and regulations, regional regulations and other regulations in law enforcement of illegal alcoholic beverages. And the inhibiting factors include the lack of public awareness, people's habits in consuming illegal alcoholic beverages and the effectiveness of punishments given to sellers and dealers of illegal alcoholic beverages that have not yet created a deterrent effect.

Abstrak. Penjualan dan peredaraan minuman beralkohol ilegal selalu terjadi tiap tahun. Minuman beralkohol ilegal merupakan minuman beralkohol yang diproduksi secara illegal dan mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya dengan harga yang murah. dalam upaya dan strategy yang digunakan dalam penegakan hukum minuman beralkohol ilegal adalah upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Selanjutnya factor-faktor upaya penegakan hukum tersebut berupa faktor pendorong dan faktor penghambat. Faktor pendukung tersebut antara lain peran aktif masyarakat dalam melapor dan membuat aduan terhadap penegak hukum dan didukung dengan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah dan dan peraturan lainya dalam penegakan hukum minuman beralkohol ilegal. Dan faktor penghambat antara lain kesadaran masyarakat yang masih kurang, kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi minuman beralkohol ilegal serta efektifitas hukuman yang diberikan pada penjual dan pengedar minuman beralkohol ilegal masih belum menimbulkan efek jera.

Published
2022-08-04