Pertanggungjawaban Hukum Pidana terhadap Anggota TNI yang Melakukan Tindak Pidana Insurbordinasi Dihubungkan dengan Displin Militer
Abstract
Abstract. The purpose of this criminal act of insubordination is an act of threatening violence by a subordinate aimed at his superior or commander. This real action can be in the form of an act and can also be with an expression or gesture, as has been regulated in Articles 105-109 of the KUHPM. In performing their duties and functions, a TNI soldier is subject to the Military Criminal Code and the Indonesian Military Disciplinary Code, while civilians are subject to the Criminal Code. Military Criminal Law is a criminal law that applies to the military, but also applies to those who are not military but are equated with the military or are subject to military criminal law. in general and the law of Military Court Procedures in particular.
Abstrak. Maksud dari tindak pidana insubordinasi ini adalah tindakan mengancam dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang bawahan yang ditujukan kepada atasan atau komandannya. Tindakan nyata ini dapat berbentuk perbuatan dan dapat juga dengan suatu mimik atau isyarat, seperti halnya yang sudah diatur dalam Pasal 105-109 KUHPM. Dalam melakukan tugas dan fungsinya, seorang Prajurit TNI tunduk di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer Indonesia, sedangkan warga sipil tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukum Pidana Militer merupakan hukum pidana yang berlaku untuk kalangan militer, tetapi berlaku juga bagi mereka yang bukan militer namun dipersamakan dengan militer atau ditundukkan pada hukum pidana militerĀ Kegunacan theories penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan landasan teoritis bagi pengembangan disiplin ilmu hukum acara pidana pada umumnya dan hukum Acara Peradilan Militer pada khususnya.