Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembobolan Anjungan Tunai Mandiri Ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik

  • Algi Ghifari J Juhara Fakultas Ilmu Hukum
  • Dian Alan Setiawan
Keywords: Pertanggungjawaban pidana, Cybercrime, Tindak pidana

Abstract

Abstract. The public is facilitated by the existence of ATM facilities to aim to facilitate the process of sending money or receiving money, but on the other side of the advancement of this technology, there are always loopholes for irresponsible individuals who lead to criminal acts, as regulated in Law Number 19 of 2016 concerning ITE. Therefore, the purpose of this study aims to find out and understand how criminal liability for perpetrators of ATM break-in crimes is connected with the ITE Law and find out what factors cause the perpetrators to commit these criminal acts. Criminal liability of criminal offenders regarding ATM break-ins according to Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 Electronic Information and Transactions, in relation to the criminal liability of perpetrators of theft through electronic systems, this act has been determined as a criminal act as stipulated in Article 30 to Article 36 of the ITE Law.

Abstrak. Masyarakat difasilitasi dengan adanya fasilitas ATM untuk bertujuan memfasilitasi proses pengiriman uang atau penerimaan uang, namun di sisi lain kemajuan teknologi ini selalu ada celah bagi individu yang tidak bertanggung jawab yang mengarah pada tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pembobolan ATM terkait dengan UU ITE dan mencari tahu faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana terkait pembobolan ATM menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian melalui sistem elektronik, tindakan ini telah ditetapkan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 36 UU ITE.

Published
2022-08-03